TAJDID.ID~Medan || Hendaknya advokat harus mampu menjaga kehormatan profesi dan kemuliaan profesi advokat, karena sejatinya “lawyer as guardians of the law”, bukan pula orang hukum itu sendiri yang mencabut kehormatan dan kemuliaan profesinya.
Demikian disampaikan oleh Dosen Filsafat Hukum Universitas Bung Karno, Aazmi Syahputra pada acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama DPN Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Aula Fakultas Hukum UMSU, Sabtu (27/2).
Azmi yang menjadi salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat ini menjelaskan, bahwa jelas perintah dan kehendak UU Advokat tahun 2003 dalam konsiderannya bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya dalam rangka mencapai supremasi hukum,
“Ini penting. Hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas , bertanggungjawab dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa hukum itu tidak bertumpu diruang hampa. Hukum bertumpu dalam masyarakat Jadi melihat peristiwa hukum fenomena perubahan masyarakat yang semakin cepat saat ini, maka kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya untuk lakukan dengan baik, benar dan jujur.
“Berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah langkah hukum yang profesional, beradu dialektika hukum yang sportif, menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya, dan meluruskan pencari keadilan pada jalan benar,” sebutnya.
Kemudian advokat alumni Fakultas Hukum UMSU ini mengingatkan, bahwa saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum, melawan ketidaktertiban.
“Advokat harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak, serta harus menjadi penegak hukum yang amanah sekaligus jadi pendidik hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya,” pesannya
Dan yang terpenting lagi, kata Azmi, langkah terbaik advokat adalah pegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia agar setiap advokat dalam menjalankan profesi dalam menegakan hukum wajib menjaga integritas, berpihak pada kebenaran dan menegakkan keadilan termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. (*)