TAJDID.ID~Medan || Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (LBH UMSU) melaksanakan penyuluhan hukum di Rutan Klas I Labuhan Deli, Sabtu (27/2). Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema “Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dalam Proses Peradilan Pidana”.
Acara yang digelar di Aula Lantai 3 Rutan Klas I Labuhan Deli, dihadiri oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi peserta pada penyuluhan hukum kali ini dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan handsanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak.
Direktur Utama LBH UMSU Faisal Riza, S.H., M.H diwakili oleh Saddam Ritonga, S.H dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada Rutan Klas I Labuhan Deli yang telah memberikan pihaknya untuk bertemu langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk melaksanakan penyuluhan hukum pasca MoU UMSU dengan Rutan Klas I Labuhan Deli tahun 2020.
Selanjutnya Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang, Amd. IP, S.H., M.H diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Beni Tarigan, Amd. IP, S.H dalam sambutannya mengatakan, LBH UMSU merupakan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
“Terimakasih saya mewakili bapak ka rutan LBH UMSU melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga kami agar mendapat pencerahan yang berkaitan dengan Bantuan Hukum Gratis,” ujarnya.
Hadir juga dalam kegiatan Kasubsi pelayanan bantuan hukum Andarias Barus, S.H beserta staff Eva Panjaitan, Ahmad, Irfan.
Tampil sebagai narasumber Jonson Siagian, S,H., M.H Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, bahwa program ini merupakan fasilitas negara yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis tanpa biaya.
“Maka manfaatkan dan ikutilah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Narasumber kedua dari LBH UMSU Fauzi Anshari Sibarani, S.H., M.H menyampaikan syarat agar dapat didampingi sebagai penerima bantuan hukum yaitu: mengisi formulir, fotocopy KTP, dan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu.
“Kita akan mendampingi bapak-bapak sekalian dalam proses persidangan hingga upaya hukum baik itu banding, kasasi, maupun upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” katanya.
Gunawan sebagai salah satu peserta mengucapkan terimakasih kepada LBH UMSU yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada mereka warga binaan.
“Kami akan segera mempersiapkan berkas-berkas agar dapat didampingi di persidangan oleh bapak-bapak pengacara,” sebutnya.
Di akhir acara, LBH UMSU memberikan plakat/cendramata kepada Rutan Klas I Labuhan deli, dan Narasumber disambung dengan Foto Bersama dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)