Kompleksitas Masalah
Suatu ketika, pada tahun 2001, Michael Wooldridge, mantan menteri kesehatan Australia, begitu kesal dan tak mampu menyembunyikan kekecewaannya bahwa perang terhadap
narkoba dengan pendekatan hukum yang membukukan catatan kegagalan.
Sekaitan dengan itu, Justin B Shapiro dengan tegas mengatakan bahwa menuntut para penyalahguna dan pecandu narkoba, akan menghambur-hamburkan sumber-daya penegakan hukum.
Selain itu dipastikan akan selalu mendorong timbulnya korupsi bagi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan para Hakim untuk semua level). Diakui atau tidak, praktik buruk “jual-beli” pasal-pasal hukum untuk memosisikan setiap orang (tersangka pengedar dan gembong narkoba) sebagai pengguna tidak dapat dihindarkan. Sudah menjadi rahasia umum. Tidak ada kekuatan apa
pun di Indonesia yang mampu memperbaiki masalah ini.
Sekaitan dengan itu Antonio Maria Costa dari United Nations Deputy Secretary General and Executive Director of the UNODC United Nations Office on Drugs memang pernah mengatakan
bahwa penegakan hukum yang tidak berbasis integritas sosial terhadap narkoba menyebabkan mereka (aparat) menjadi prajurit sindikat narkoba.
Dalam catatan internasional pastilah orang mengingat bahwa lebih dari 40 tahun lalu Amerika di bawah kepemimpinan Presiden Nixon begitu gencar melakukan perang terhadap narkoba. Tetapi masyarakat internasionak mencatat hasilnya sangat mengecewakan.
Amerika ternyata tak mengejar dan tak pernah menghancurkan kartel, tetapi selalu senang berkutat pada pecandu-pecandu atau jaringan remehtemeh belaka. Konon di Amerika, perang melawan narkoba yang sudah dilaksanakan puluhan tahun, tepatnya sejak era Presiden Nixon, telah dianggap gagal oleh masyarakat dunia. Apa sebab? Kegagalan terletak pada pilihan politik negara, karena yang diperangi bukan kartel. Negara itu hanya menyibukkan diri berburu yang kecil-kecil yang hasilnya sekaligus diheboh-hebohkan. Rakyat Amerika jelas tidak begitu tahu kebenaran seseorang yang dinyatakan kartel ketika ia ditangkap atau ditembak mati.
Pernyataan-pernyataan di atas itu terasa begitu identik dengan pengalaman sehari-hari di Indonesia.
Sebelumnya David T Courtwright pernah mengajukan keyakinanya bahwa masalah supply-lah yang menjadi akar masalah perang terhadap narkoba. Sayangnya, rintangan utama dalam strategi supply reduction dalam menghadapi penyelundupan narkoba ialah tingginya jumlah uang yang
beredar dan yang dihasilkan oleh narkoba. Uang tersebutlah yang digunakan untuk “membeli” petugas, baik di maupun di luar negeri, untuk mengamankan proses budidaya, produksi dan distribusi (marketing) narkoba. Kesimpulan ini terasa pahit sekali, tetapi benar dan tak terbantahkan.
Mantan Menteri Kesehatan Australia suatu ketika mengeluh begini:
“Kita memiliki lebih 4 dasawarsa pengalaman dalam perang melawan narkoba dengan pendekatan hukum, dan ternyata semua itu gagal total”.