• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 5, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MK Nyatakan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Medan 2020 Gugur

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/02/15
in Daerah, Nasional
0
MK Nyatakan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Medan 2020 Gugur
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pleno yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman hari ini, Senin (15/2), telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur.

Keputusan diambil dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.

Menaggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum menyampaikan rasa syukur karena  perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota Medan dapat menerima keputusan MK.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, pihaknya menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan, termasuk sikap pasangan calon No Urut 1 Akhyar nasution dan Salman Alfarisi peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi 18 Desember 2020.

“Sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU no 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tentu sikap tersebut patut dihormati,” ujarnya.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya baik No 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang,” imbuhnya.

Menurut Faisal, tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama.

“Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu,” katanya.

Namun yang pasti, kata Faisal, Pasangan calon no urut 1 (satu) telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya.

“Demikian juga Komisi Pemilihan Umum Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada,” jelas Faisal.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyapaikan bahwa berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya’allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” jelas Zefrizal.(*)

Previous Post

IAP FISIP UMSU Seminarkan 21 Laporan Hasil PPL Bidang Perencanaan Pembangunan & Kebijakan Publik

Next Post

Polemik Uang Wisuda UMN AW, Alumni Minta Rektor Tanggungjawab

Related Posts

Monolog Maily Chung Memukau Yudisium FISIP UMSU, Rektor Beri Beasiswa Hingga Tamat

Monolog Maily Chung Memukau Yudisium FISIP UMSU, Rektor Beri Beasiswa Hingga Tamat

5 Juli 2025
101
Semangat Menggelora Warnai Hari Keempat Pelatihan Pelatih Futsal Nasional Muhammadiyah

Semangat Menggelora Warnai Hari Keempat Pelatihan Pelatih Futsal Nasional Muhammadiyah

5 Juli 2025
100
Gebyar Berbagi Muharram 1447H, Karyawan XLSMART Salurkan Santunan di Sumatera

Gebyar Berbagi Muharram 1447H, Karyawan XLSMART Salurkan Santunan di Sumatera

4 Juli 2025
103
PPAIK UM Bandung Serukan Solidaritas Palestina dan Desak Dunia Internasional Bertindak

PPAIK UM Bandung Serukan Solidaritas Palestina dan Desak Dunia Internasional Bertindak

4 Juli 2025
104
UMC Gelar Soft Launching Lapangan Mini Soccer, Diresmikan oleh Buya Anwar Abbas

UMC Gelar Soft Launching Lapangan Mini Soccer, Diresmikan oleh Buya Anwar Abbas

4 Juli 2025
120
Yudisium 264 Lulusan, Rektor Apresiasi Tata Kelola FISIP UMSU

Yudisium 264 Lulusan, Rektor Apresiasi Tata Kelola FISIP UMSU

4 Juli 2025
125
Next Post

Polemik Uang Wisuda UMN AW, Alumni Minta Rektor Tanggungjawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In