TAJDID.ID~Medan || Wisuda Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah (UMN AW) Medan Angkatan XLVII periode Februari 2021 dikabarkan akan dilaksanakan pada 27 Februari 2021 secara tatap muka, hal itu diketahui sesuai surat pengumuman dari Pihak Rektorat UMN AW/ Panpel pelaksanaan Wisuda yang di umumkan pada tanggal 3 Februari 2021.
Jelang satu pekan pada tanggal 11 Februari 2021 dikabarkan bahwa wisuda angkatan XLVII UMN AW Medan periode Februari 2021 dilakukan secara daring, tentunya ini kabar yang sangat kontroversi dan mengecewakan calon wisudawan/i.
Menanggapi hal tersebut, Fahrul Rozi Harahap SH sebagai alumni Fakultas Hukum UMN AW Fahrul Rozi Harahap SH mengatakan, bahwa kabar wisuda secara daring ini tentunya sangat mengecewakan para calon wisudawan/i angkatan XLVII periode Februari 2021.
“Saya merasa wisuda secara tatap muka sah-sah saja untuk dilakukan sebagaimana dilakukan wisuda angkatan XLVI pada Agustus 2020 yang lalu dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan karena kita melihat tempat wisata dan lain lain juga dibuka,” ujarnya.
“Akan tetapi, apabila wisuda secara daring ini sudah menjadi ketetapan pihak kampus UMN AW dengan dalih tidak boleh berkerumun dapat kita maklumi sama sama. Namun melihat isu yang berkembang dan keluhan calon wisudawan/i UMN AW angkatan XLVII periode Februari 2021 bahwa diduga kuat uang wisuda mereka tidak seutuhnya dikembalikan senilai Rp 1.000.000, saya merasa ini bagian dari tindakan yang tidak terpuji pihak rektorat,” kata Bendahara Himmah Medan periode 2018-2020.
Fahrul yang juga aktivis Anti korupsi menambahkan, kalau wisuda secara tatap muka tidak dapat dilakukan jangan lagi tambah kekecewaan calon wisudawan/i dengan tidak dikembalikannya uang wisuda mereka secara utuh senilai Rp 1.000.000,
“Apabila tidak bisa membuat orang bahagia paling tidak kita jangan menyakitinya,” tegasnya.
“Saya merasa kalau uang mereka tidak dikembalikan secara utuh, secara langsung pihak rektorat UMN AW Medan diduga kuat telah merampok hak haknya calon wisudawan/i angkatan XLVII periode Februari 2021 yang berjumlah lebih kurang 800 orang jika dikalikan dengan uang wisuda sebesar Rp 1.000.000/orang maka berjumlah lebih kurang Rp. 800.000.000 yang diduga dirampok pihak rektorat, tentunya ini tindakan yang sangat tidak terpuji,” imbuhnya.
Sebagai Alumni Fahrul Rozi merasa malu atas peristiwa ini. Ia meminta dan berharap pada Rektor UMN AW Medan kembalikanlah Uang calon Wisudawan/i angkatan XLVII periode Februari 2021 yang telah disetor senilai Rp 1.000.000 /orang apabila tidak ingin dikatakan sebagai rektor yang dzolim.
“Sebab saya khawatir akan ada reaksi hukum dari mahasiswa maupun calon wisudawan/i apabila hak hak mereka tidak dikembalikan secara utuh dan tentunya apabila itu terjadi maka tercederailah nama besar Kampus UMN AW Medan dan juga dapat merembet kepada nama baik Aljamiyatul Washliyah,” tutupnya. (IFM)