" data-ad-slot="">
  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Rabu, Maret 3, 2021
TAJDID.ID
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL
No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL
No Result
View All Result
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Muhammadiyah Tanggapi Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

Mujaddid (1) by Mujaddid (1)
18 Januari 2021
in MUHAMMADIYAH, NASIONAL
0
Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Busyro Muqoddas. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum & HAM dan Kebijakan publik.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Muhammadiyah secara resmi menaggapi hasil investigasi Komnas HAM tentang tewasnya anggota FPI.

Tanggapan resmi Muhammadiyah tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (18/1/2021).

Berikut ini isi siaran pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM yang diterima TAJDID.ID. Senin (18/1/2020). (UNDUH)

Dalam maksud menjalankan amanah UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 28. Melihat situasi belakangan di Tanah Air dimana mulai muncul indikasi tren otoritarianisme yang ditandai dengan adanya tindakan represif oleh aparat pemerintah terhadap para demonstran, tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan tokoh, peminggiran hak-hak sipil dan keadilan hukum serta penghilangan nyawa oleh petugas resmi negara tanpa melalui proses pengadilan yang kesemuanya bertentangan dengan pasal-pasal dimaksud dalam UUD 1945.

Hal tersebut menyebabkan syarat fundamental Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagai negara demokrasi yang harus mengedepankan hak dan kebebasan sipil dalam peran check and balances semakin terkikis.

Kematian sejumlah anggota laskar FPI yang terindikasikan akibat pelanggaran HAM aparat perlu mendapat perhatian secara serius. Menyikapi keterangan Pers dari Komnas HAM terkait peristiwa tersebut, PP Muhammadiyah melalui pernyataan pers ini, dan setelah mempelajari Keterangan Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021 tentang peristiwa kematian 6 (enam) anggota Laskar FPI yang terjadi pada tanggal 6-7 Desember 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan KebijakanPublik dan Hukum dan HAM mengeluarkanpernyataansebagaiberikut:

1. Mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan, bahwa 6 orang laskar FPI yang meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda. Pertama, 2 (dua) orang meninggal merupakan akibat peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan anggota laskar FPI dimana didapat temuan saling digunakannya senjata api yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek. Kedua, 4 (empat) orang meninggal merupakan akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek dan ini disebut oleh Komnas HAM sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luarjalurhukum).

2. Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugaspenyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

3. Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin no 3 di atas serta memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap actor intelektual di balik penembakan tersebut.

4. Mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas seperti kasus pembunuhana ktivis HAM Munir, Siyono,dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan Tambang.

5. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan sehingga pendiaman kasus-kasus yang seharusnya dapat diupayakan keadilan hukumnya tidak tuntas dan menambah daftar ketidakseriusan Pemerintah dalam penegakan HAM yang sama dengan Pemerintahan sebelum-sebelumnya. Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi hutang masa lampau yang baru dibawah Pemerintahan sekarang.

Sikap kritik dan kritis dari LHKP dan MHH PP Muhammadiyah ini merupakan refleksi bahwa negara masih sehat dan waras karena masih memiliki kapital social berupa elemen masarakat sipil (CSO) yang waras, yang ditandai dengan karakter :

(1) independen dan mandiri, terutama dalam sector pendanaan untuk pemenuhan kebutuhan organisasi yang tidak menggantungkan pada negara apalagi membebaninya; (2) karakter warga dan pimpinannya secara nasional dan historis sejak satu abad lebih yang lalu yang terawatt dan tercermin dalam sikap ta’awun, yaitu membangun dan memperkuat elemen kebangsaan dan kenegaraan secara etis konstruktif dan menghindari sikap pragmatis yang hakekatnya merugikansemua pihak dan sendi-sendi peradaban bangsa.

Atas dasar itu, kami tidakakan pernah lemah apalagi putus asa untuk memperkuat bangunan elemen kebangsaan ini, yang dalam konteks tragedi kemanusiaan di atas sangat dikhawatirkan akan semakin “memantik situasi eskalasi delegitimisasi kenegararaan”. Yaitu bahwa sikap pembiaran pemerintah terhadap tragedy berupa pembantaian oleh aparat kepolisian tersebut tidak bisa dilepaskan dengan sikap pemerintah sebelumnya yaitu:

(1) Pelemahan total terhadap system pemberantasan korupsi melalui pelumpuhan KPK akibat dilenyapkannya cirri utama fundamental KPK sebagai lembaga independen; serta Proses pembahasan dan pengesahan UU Minerba, revisi UU MK-RI dan UU Omnibus Law/CiptaKerja;

(2)Sikap pemerintah tersebut dinilai secara kritis berbagai kalangan CSO sebagai sikap ugal-ugalan dan menabrak etika dan fatsun politik;(3) Sikap pembiaran pemerintah cq MabesPolri yang tidak terbuka dalam tragedy pembunuhan Siyono, Klaten yang tidak ada transparan penegakan hukumnya terhadap oknum Densus-88, dan gagalnya KPK bersama PPATK di dalam mengungkap dugaan gratifikasi asalusul uang Rp 100 juta yang berasal dari apara tMabesPolri yang ditolak pemberiannya oleh istri Siyono.

Demikian halnya dengan tidak transparannya pemerintah didalam mengungkap tragedy pembunuhan satu keluarga di Sigi, pembunuhan Qidam di Poso dan pendeta di Papua.

PP Muhammadiyah berharap, hendaknya pemerintahan Presiden Jokowi menyadari,bahwa kerjasama harmonis pemerintah dengan CSO tidak cukup sama sekali dalam hal sekadar untuk simbolisasi vaksinasi Covid-19. Tetapi sengaja abai terhadap sector penting yaitu penegakan Hukum dan HAM SipolEkosob yang secara konkrit merugikan rakyat sebagai subyek hokum berdaulat yang secara tegas dijamin di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2.Pada akhirnya, sesuai dengan jiwaSila I Pancasila, Ke-Tuhanan Yang MahaEsa, kami mengingatkan perlunya kita bersama menyadari pengingatanTuhan Allah SWT didalam Al-Qur’an surat Al Jathiyah ayat 15:

“Barangsiapamengerjakan kebaikan,maka itu untuk dirinya sendiri, dan barang siapa mengerjaka nkejahatan, akibatnya akan menimpa diri sendiri. Kemudian kepada Tuhanmu kamu akan dikembalikan”.

Demikian pernyataan pers ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 

Yogyakarta, Senin 18 Januari 2021

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik (Dr Busyro Muqqodas, S.H. M.Hum)

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, (Dr. Yono Reksoprodjo)

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah
(Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum)

Tags: FPIKomnas HAMMuhammadiyahSiaran Pers MuhammadiyahTragedi Tol Cikampek
Previous Post

Shohibul: Isu Plagiat itu Bersifat Nasional

Next Post

Hari Pertama, Tim Medis Muhammadiyah Selenggarakan 2 Operasi di RSUD Provinsi Sulbar

Related Posts

Ketum Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Hari ini Divaksin di RS PKU Jogya

Ketum Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Hari ini Divaksin di RS PKU Jogya

3 Maret 2021
Soal Amarah Presiden, Abdul Hakim Siagian: Aneh Tapi Nyata

Tak Cuma Perpres Investasi Miras, Abdul Hakim Siagian: Sebaiknya Juga Presiden Cabut UU Ciptaker

2 Maret 2021
Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021
Bersama Bupati Purbalingga Ketua PWM Jateng Resmikan Huntara Muhammadiyah

Bersama Bupati Purbalingga Ketua PWM Jateng Resmikan Huntara Muhammadiyah

2 Maret 2021
Bertentangan dengan Pancasila, Abdul Hakim Siagian Minta Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Bertentangan dengan Pancasila, Abdul Hakim Siagian Minta Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

1 Maret 2021
Ketika Orang-orang Baik Diam!

Shamsi Ali Tanggapi Surat PGI ke Menag yang Minta Kaji Ulang Materi Buku Pelajaran Islam soal Injil

1 Maret 2021
Next Post
Hari Pertama, Tim Medis Muhammadiyah Selenggarakan 2 Operasi di RSUD Provinsi Sulbar

Hari Pertama, Tim Medis Muhammadiyah Selenggarakan 2 Operasi di RSUD Provinsi Sulbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TAJDID CHANNEL

https://youtu.be/rbfFZxJIEl0

SOROTAN

  • Shamsi Ali Tanggapi Surat PGI ke Menag yang Minta Kaji Ulang Materi Buku Pelajaran Islam soal Injil
    Shamsi Ali Tanggapi Surat PGI ke Menag yang Minta Kaji Ulang Materi Buku Pelajaran Islam soal Injil
  • Pemuda Muhammadiyah Sumut Minta Perpres Investasi Miras Dibatalkan
    Pemuda Muhammadiyah Sumut Minta Perpres Investasi Miras Dibatalkan
  • PKB Dukung Perpres Investasi Miras yang Dikeluarkan Jokowi
    PKB Dukung Perpres Investasi Miras yang Dikeluarkan Jokowi
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
  • Tak Cuma Perpres Investasi Miras, Abdul Hakim Siagian: Sebaiknya Juga Presiden Cabut UU Ciptaker
    Tak Cuma Perpres Investasi Miras, Abdul Hakim Siagian: Sebaiknya Juga Presiden Cabut UU Ciptaker

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In