TAJDID.ID-Jakarta || Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil rekonstruksi penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, kejanggalan itu ditemukan Kontras dari beberapa pernyataan pihak kepolisian yang kontradiktif dengan hasil rekonstruksi yang digelar.
“Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di polisi, bahwa korban-korban ini meninggal di mobil, terus dia diduga melawan juga, ada sejumlah pernyataan pernyataan kontradiktif,” ujarnya, Senin (14/12/2020).
Kejanggalan lainnya, kata Rivanlee, polisi tidak mengundang pihak korban, dalam hal ini FPI, untuk mengawal kasus tersebut.
Dengan adanya temuan kejanggalan ini membuat Kontras semakin berharap kasus penembakan ini bisa diselesaikan oleh Komnas HAM. Kontras berharap Komnas HAM mampu melihat kasus ini secara komprehensif.
“Dari keterangan itulah kita merasa benar menolak rekontruksi tersebut dan mengharapkan kasus ini dibuka oleh Komnas HAM,” kata Rinvalee.
Kontras sendiri mengakui mendapatkan undangan dari pihak kepolisian untuk menyaksikan rekonstruksi penembakan Laskar FPI di KM50 Tol Cikampek. Namun, Kontras menolak undangan tersebut dengan alasan independensi.
“Kontras sebagai lembaga juga diundang, namun terkesan terburu-buru. Kami khawatir proses rekonstruksi mengalami banyak kejanggalan-kejanggalan lain,” katanya.
Rekonstruksi penembakan Laskar FPI dilakukan oleh pihak kepolisian pada dini hari tadi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dilakukan pada waktu yang sama dengan kejadian asli.
Hanya saja, pada 7 Desember 2020, cuaca hujan dan sepi. Selain itu, jalanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada penerangan.
Reka ulang yang berlangsung Senin dini hari (14/12/2020) pukul 00.35 WIB ini dilakukan di empat titik. Sebanyak dua titik di Jalan Interchange Karawang Barat dan dua lainnya di ruas Tol Jakarta – Cikampek. (*)