Kemudian tentor bimtek Lisa menjelaskan, sebenarnya Legalisasi UMKM untuk mendapatkan izin NIB dan IUMKini gratis tanpa berbayar, hanya saja permasalahannya tidak mudah dan tidak gampang untuk dilakukan.
Artinya, harus orang yang punya keahlian dalam komputerisasi dan digital, kalau seorang ibu – ibu rumah tangga, atau seorang bapak yang keseharainya hanya sebagai pedagang di pasar ya tak akan mampu melakukannya sendiri.
“Pengisian kolom kolomnya harus hati-hati, mereka harus punya NIK dan alamat email. Nah bagaimana mungkin pelaku Usaha Kecil – kecil bisa punya email, itulah rumitnya,” kata Lisa di damping oleh Siti Khadijah Pulungan selaku tentor Bimtek.
Sebelum adanya SATGAS PEN dibentuk oleh Pemprosu, FORMASSU sudah lebih dulu membentuk SATGAS PEN Berbasai Perempuan, dan didukung oleh Plt Dinas Koperasi UKM Sumut, Bapak DR. Haikal.
“Kami sudah dorong dari awal, meyerahkan 3365 data UKM ke Dinkop. Kami lakukan ini agar terjadi percepatan laju Program Pemerintah dalam menyalurkan BLT UKM 2,4juta tersebut,” kata Ariffani.
Setelah SATGAS PEN dibentuk oleh Gubsu, FORMASSU meminta Gubsu untuk periintahkah SATGAS PEN melakukan melalukan strategi jemput bola, kejar UKM UKM tersebut sampai tingkat pemerintah Keluarahan paling bawah. Artinya, harus ada formulasi Up Normal di dalam mendorong percepatan penguatan UMKM dimasa Covid 19 ini, jika tidak maka UMKM UMKM ini akan tumbang dan tak mampu behadapan dengan kondisi yang tidak Normal ini. Tapi ada keanehan dan menjadi masalah krusial terjadi setelah SATGAS PEN ini terbentuk.
“Mengapa salah satu syarat UKM untuk bisa mendapatkan bantuan dari Satgas Covid 19 Propsu, mencantumkan syarat selain Fc KTP dan Formulis Isisan UKM ada Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kades?”. Bukankah secara nasional sudah diterapkan NIB dan IUMK? Harusnya ini yang diberlakukan bukan ketentuan Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kedes ini. Kami akan mengirimkan Surat pada Gubernur c.q Gugus Tugas untuk mengkaji kembali penerapan ketentuan ini, karena bertentangan dengan ketentuan berlakunya izin secara usaha melalui OSS-BKPM ini,” ungkap Ariffani.
Lebih lanjut Ariffani mengatakan, sekarang situasi Up Normal, maka pendekatan dan intervensinya juga harus Up Normal, tidak bisa linier. Karenanya FORMASSU minta pada Gubernu Sumut agar Pemerintah Propinsi khususnya Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara untuk membentuk Pusat pengaduan dan Penguatan UMKM, sehingga bisa mempercepat UMKM dimasa covid 19 untuk bisa menjawab permasalahan mereka.
Menurut Ariffani ada beberpa persoalan yang dihadapi UMKM di Sumut, antara lain:
Pertama, menampung keluhan permasalahan dan kendala di dalam pra syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp. 2,4 juta dari Kementrian Koperasi RI yang diminta oleh Bank Bank penyalur sebeperti BRI, BNI, BTN.
Kedua, bisa membantu UMKM yang membutuhkan konsultasi dan melaporkan jika menghadapi permasalah yang ia hadapi, praktek praktek mal administrasi, KKN di dalam proses pencairan bantuan BLT UMKM tersebut.
Ketiga, menjadi media kolaborasi antar Pemerintah dan LSM/NGO didalam berpartisipasi bersama sama di dalam mempercepat penguatan UMKM dimasa Pandemi Covid 19 ini.
Keempat, upaya ini akan semakin mempermudah bagi Pemerintah Propinsi didalam melakukan pendataan UMKM di seluruh Propinsi Sumatera Utara. (*)