TAJDID.ID-Medan || Dukung percepatan legalisasi UMKM ini, sebagi langkah percepatan penyaluran BLT UMKM di Sumatera Utara, Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) Gelar Pos Pengaduan dan Layanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha [NIB] dan Izin Usaha Mikro dan Kecil [IUMK] pertanggal 06 Oktober 2020.
“Langkah ini kami lakukan agar pelaku UMKM merasa nyaman dalam berusaha dan tidak menghadapi kendala lagi dalam memenuhi syarat-syarat pencairan Bantuan BLT UMKM Rp. 2,4jt dari Pemerintah,” ujar Ketua Umum FORMASSU Ariffani SH, Rabu (7/10/2020)
Ariffani menjelaskan, bahwa program Legalisasi UMKM ini merupakan tindakan lanjut dari Pelatihan BIMTEK [Bimbingan Teknis] yang dilakukan bagi Pengurus, anggota dan Kordinator Lapangan [Korklap] FORMASSU yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai;
Lebih lanjut dikatakan Ariffani, legalitas pelaku UMKM dengan memiliki NIB dan IUMK ini, sangat diperlukan sebagai pra syarat bagi UMKM untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai [BLT] UMKM sebesar Rp. 2.4juta dari Pemerintah. Ia mengungkapkan, di lapangan mereka temukan bahwa Bank penyalur meminta tambahan syarat NIB dan IUMK untuk bisa mencairkan dana bantuan BLT UMKM tersebut,
“Masalahnya anggota kami selaku pelaku UMKM ini sangat lemah dan minim keahlian untuk bisa mengakses proses pembuatannya. Coba bayangkan, bagaimana seorang tukang bubur, tukang gorengan, tukang lontong, pedagang sayur, bisa membuat NIB dan Izin Usaha yang selama ini gaftek dan tidak familiar dengan computerisasi. Disatu sisi, pemerintah dalam hal ini BKPM di tingkat Propinsi memiliki keterbatasan di dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengurus NIB dan IUMK tersebut,” kata Ariffani
Oleh karena itu, FORMASSU sebagai sebuah wadah Forum Masyarakat Sipil Sumatera merasa terpanggil untuk mendorong pelaku UMKM bisa memiliki NIB dan IUMK agar tidak lagi terkendala didalam proses pencairan Bantuan BLT UMKM RP 2,4jt dana Bantuan KUR 10juta bagi UKM yang digadang-gadangkan Pemerintah pusat.
Ditambahkan Chairul-Gondrong selaku Cordinator Community Developmeny Coordinator FORMASSU, bahwa Layanan OSS ini bisa diakses secara gratis, akan tetapi tidak banyak pelaku UMKM terutama dampingan FORMASSU yang bisa menjalanlan procedural pendaftaran online tersebut.
Dikatakannya, FORMASSU melatih para Cordinator bassis kabupeten/kota yang selama ini melakukan pengumpulan berkas untuk dapat mengakses layanan gratis tersebut dan kemudian menjadi central Pos Pengadudan dan NIB dan IUMK, diwilayahnya, di 5 Kabupaten Kota yakni, Kota medan, Deli serdang, Langkat, Binjai dan Kab.Serdang Bedagai.
“Cara ini kami lakukan dalam menjawab kegelisahan pelaku usaha UMKM yang tidak memiliki NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan tidak memiliki akses dalam kepengurusan dokumen tersebut, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku usaha dalam menghindari kerumunan saat pengurusan, dimasa pendemi covid 19” tegas Chairul.
Menurut Chairul, dari sebanyak 3.367 pelaku UMKM dampingan FORMASSU telah ajukan permohonan sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM Rp. 2,4 juta tersebut, bisa dipastikan hampir semua tidak memiliki dokument Izin – izin tersebut.
“Jika kita hanya berharap pada pemerintah dalam hal ini DPMPTSP, yang menurut informasi yang kami terima, setiap hari hanya mampu melayani pengurusan NIB dan IUMK ini maksimal sebanyak 100 berkas. Tentu ini belum maksimal jika melihat banyaknya UMKM di Sumut yang belum memiliki NIB dan IUMK, padahal syarat yang harus diberikan pada Bank penyalur harus segera dipenuhi, Disinilah FORMASSU berinisiatif untuk membantu dalam mempercepat pembuatan dokumen izin tersebut, sehingga penrima bantuan UMKM tidak terkendala persoalan dokumen administrasi perizinan” ujarnya,
Ditingkat masyarakat, sambung Chairul, baik penerima bantuan maupun yang belum mendapatkan bantuan, agar tidak lagi beranggapan izin – izin usaha tersebut rumit dan mahal.
“Jangankan kepikiran untuk mengurus izin-izin usaha tersebut, NIB saja mereka tidak faham untuk keperluan apa, dan selalu mengangap dengan pembiayaan mahal, dan kami akan melayani tanpa pembiayaan”, ujar Chairul yang juga saat ini menjabat sebagai Direktur Yay.PARAS (penguatan Rakyat Pedesaan) langkat.
Bimbingan teknis dalam penerbitan Izin NIB dan IUMK yang difasilitasi FORMASSU bekerjasama dengan Yay. PKBM/LKP Kurnia Poundation,
“Meski pengurusan izin NIB dan IUMK ini gratis tanpa berbayar, berbasis aplikasi online, namun tidak mudah juga karena dibutuhkan ketelitian serta data yang valid dan terkonecsi dengan data kependudukan secara nasional dan tentunya orang yang punya keahlian khususnya dibidang komputerisasi dan digital, kalau seorang ibu – ibu rumah tangga, atau seorang bapak yang keseharainya hanya sebagai pedagang di pasar ya tak akan mampu melakukannya sendiri “kata Muhdi selaku tentor BIMTEK.
Sementara itu, Sekjen FORMASSU Rafdinal menuturkan, dalam menyikapi situasi Covid19 dan maksimalisasi pelayanan bagi pelaku usaha kecil dan menengah pemerintah harus bekerja lebih cepat dan terukur, tidak hanya menunggu masyarakat yang datang tapi harus langsung turun kebawah
“Kami meminta kepada Pemerintah khususnya dalam skema BLT UMKM ini untuk bergerak lebih cepat, dengan melalukan strategi jemput bola, harus ada formulasi Up Normal di dalam mendorong percepatan penguatan dan pemulihan ekonomi bagi para UMKM dimasa Covid 19 ini, jika tidak maka pelaku usaha kecil dan menengah ini akan Colep atau tutup usaha,” tutur Rafdinal
Dalam situasi Up Normal, kata Rafdinal, dibutuhkan pendekatan dan intervensinya yang juga harus Up Normal, tidak bisa linier.
“Kita memiliki tawaran kepada Pemerintah Propinsi khususnya Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara untuk dapat bekerjasama membentuk Pusat Pengaduan dan Penguatan UMKM menuju Era Digital, sehingga dapat mempercepat kebutuhan UMKM dari segi kendala modal usaha, dimasa covid 19 sehingga mampu bertahan, termasuk pra syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp. 2,4 juta dari Kementrian Koperasi RI yang diminta oleh Bank Bank penyalur BRI, BNI, Mandiri syariah, sekaligus sebagai media konsultasi bagi para pelaku UMKM, dan tidak menutup kemungkinan melaporkan jika terjadi praktek praktek mal administrasi, maupun KKN dalam proses pencairan bantuan BLT UMKM tersebut, sebagai Media kolaborasi antar Pemerintah, LSM/NGO didalam percepatan penguatan dan pemulihan UMKM dimasa Pandemi Covid 19 ini, kita harapkan upaya ini akan mempermudah bagi Pemerintah Propinsi didalam melakukan pendataan pelaku usaha UMKM di seluruh Propinsi Sumatera Utara,” jelasnya
Program Pos Layanan Penerbitan NIB dan IUMK GRATIS bagi UMKM Berbasis OSS, dan secara cepat dapat diterbitkan, bagi masyarakat yang berkeinginan menerbitkan izin usahanya Silahkan hubungi Call Centre kami di No, WA 081284000409, di jam kerja, Senin s.d Jumat.
“Kami beharap pemerintah menggandeng sebanyak2nya Partisipasi masyarakat di dalam mendukung upaya pecepatan Pemberdayaan masyarakat berbasis Pemberdayaan ekonomi UMKM ini, agar mayarakat semakin mampu untuk menghadapi krisis ekonomi dimasa pandemic covid 19 ini” tutup Rafdinal. (*)