Hak atas Standar Hidup Dasar
Berbicara tentang hak ekonomi, Al-Qur’an memerintahkan para pengikutnya: “Dan pada harta-harta mereka (kaya) ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (adh-Dhariyat 51:19)
Kata-kata dari perintah ini menunjukkan bahwa itu kategoris dan tidak memenuhi syarat. Lebih lanjut, perintah ini diberikan di Makkah dimana tidak ada masyarakat Muslim yang ada dan dimana Muslim kebanyakan berhubungan dengan non-Muslim.
Menurut ayat ini, siapa pun yang meminta bantuan dan menderita kekurangan memiliki hak untuk mendapatkan harta dan kekayaan seorang Muslim, terlepas dari asal-usulnya. Jika seseorang berada dalam posisi untuk membantu dan orang yang membutuhkan meminta bantuan atau jika seseorang mengetahui bahwa dia membutuhkan, maka adalah tugasnya untuk membantunya.