Hak atas Keamanan Hidup
Segera setelah ayat dalam Al-Qur’an yang disebutkan sehubungan dengan hak untuk hidup, Allah berfirman: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. “ (Al-Ma’idah 5:32).
Ada beberapa bentuk penyelamatan seseorang dari kematian. Jika seseorang sakit atau terluka, merupakan kewajiban untuk memberinya pertolongan medis. Jika dia sekarat karena kelaparan, itu adalah tugas seseorang untuk memberinya makan. Jika dia tenggelam, adalah tugas seseorang untuk menyelamatkannya.
Oleh karena itu, dianggap sebagai kewajiban seseorang untuk menyelamatkan setiap nyawa manusia, karena hal itu diatur dalam Al-Qur’an.