Hak untuk Hidup
Hak dasar pertama dan terpenting adalah hak untuk hidup. Al-Qur’an yang agung mengatakan: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Al-Ma’idah 5:32)
Kelayakan mengambil hidup sebagai pembalasan atau hukuman atas perbuatan pembunuhan atau melakukan subversi maupun korupsi hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang tepat. Selama perang hanya pemerintah yang mapan yang dapat memutuskannya.
Dalam hal apapun, Al-Qur’an menjelaskan: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-An`am 6: 151)
Pembunuhan dengan demikian dibedakan dari perusakan kehidupan yang dilakukan untuk mengejar keadilan. Rasulullah SAW telah menyatakan pembunuhan sebagai dosa terbesar setelah politeisme. Dia berkata, “Dosa terbesar adalah menghubungkan sesuatu dengan Allah dan membunuh manusia.”
Dalam ayat-ayat Al-Qur’an ini dan hadits Nabi (damai dan berkah besertanya) kata ‘jiwa’ (nafs) telah digunakan secara umum. Ini tidak hanya merujuk pada suku, ras, agama, atau negaranya sendiri. Perintah itu berlaku untuk semua manusia.