• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Agustus 24, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Jaminan Produk Halal

Shohibul Anshor Siregar by Shohibul Anshor Siregar
2020/08/28
in Esai, Keislaman, Ulasan
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Penutup

Umat Islam Indonesia tampaknya tak begitu sadar bahwa UUD Negara RI 1945 mengamanatkan negara menjamin dan memberi perlindungan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. Lihatlah, 65 tahun (1945-2014) Indonesia tak peduli atas urgensi keselamatan warga negara mayoritas dalam menjalankan agamanya yang dijamin oleh konstitusi.

Pemerintah Indonesia pun termasuk naif tak berhitung tentang kaitan UU ini dengan upaya mendorong kemajuan wisata. Dunia Barat dan Timur, terlepas apa agama mayoritas negara-negara di dua kawasan itu, telah lama berhitung tentang keuntungan besar dari industri wisata halal dan mereka berlomba berinvestasi pada sektor yang terus berkembang sangat positif ini. [6]

Catatan:

[1] Pasal-pasal UUD 1945 yang dirujuk sebagai konsideran UU No 33/2014 antara lain adalah pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; pasal 28J ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat (2)

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; pasal Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UU ini mendefinisikan produk halal sebagai produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam yang proses penentuannya melalui rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Secara tegas diatur tentang bahan sebagai unsur yang digunakan untuk menghasilkan produk yang penjaminannya dimaksudkan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Karena itu diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dibentuk oleh Pemerintah. Kewenangannya tetap tergantung kepada fatwa MUI dan diperlukannya Lembaga Pemeriksa Halal yang tugasnya melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan setiap produk. Juga terdapat Auditor Halal yang adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk, serta penyelia. Sertifikat Halal pada gilirannya memerlukan Label Halal yang merupakan bentuk kepastian hukum atas bahan, proses dan produk halal.

Tujuan akhir penyelenggaraan JPH ini ialah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk; dan, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. UU ini memang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal.

Tentu sangat diperlukan, dan dalam UU ini ada Bab khusus mengenai kerja sama internasional. Isinya menentukan bahwa pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang jaminan produk halal dan dalam kondisi sertifikat halal sudah diperoleh dari badan dunia yang diakui, hal itu diakui di Indonesia.

Bab VIII UU ini menjelaskan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal berupa melakukan sosialisasi dan pengawasan.

[2] Dari isi UU 33/2019 ini menjadi jelas bahwa Indonesia belum pernah memiliki UU tentang halal. Untuk lebih jelas konsideran menimbang dalam UU ini dikutip sepenuhnya. Konsideran pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu; konsideran kedua, bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat; kosideran ketiga, bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya; konsideran keempat, bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang- undangan. Sekiranya Indonesia pernah memiliki regulasi halal sudah barang tentu akan disebutkan di dalam konsideran ini. Namun demikian regulasi berupa SK Menkes No. 82/MENKES/SK/I/1996 yang kemudian diperbaiki dengan SK Menkes No 924/MENKES/SK/VIII/1996 memiliki pengaturan teknis antara lain pencantuman tulisan “halal” diberikan oleh Dirjen POM berdasarkan fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia”. Dengan demikian SK Menkes ini adalah peraturan pertama yang mengatur pencantuman label halal berdasarkan sertifikat halal dari MUI.

[3] Pada pasal 65 UU 33/2014 dinyatakan “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Padahal Peraturan Pelaksanaan yang diminta oleh UU ini baru dapat diterbitkan oleh pemerintah pada tanggal 3 Mei 2019 dengan Nomor 31/2019. Sedangkan beberapa pasal dalam UU 33/2019 tidak mungkin terpenuhi tanpa landasan Peraturan Pemerintah dimaksud, di antaranya pasal 61 (LPH yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 13 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak BPJPH dibentuk); pasal 62 (Auditor halal yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Auditor Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan); pasal 63 (Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 28 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan); dan pasal 64 (BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan). Perangkat lain seperti Peraturan Menteri yang diminta oleh UU 33/2014 tidak mungkin diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi acuannya. Pada pasal 67 malah disebutkan “Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

[4] Pasal 2 “Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”. Pasal 3 “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: h. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal”.

[5] Lihat https://www.researchgate.net/publication/321146025

[6] Lihat https://nbasis.wordpress.com/2017/08/14/wisata-halal/


Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP UMSU

Page 5 of 5
Prev1...45
Tags: halalproduk halalprodukhalal di indonesia. produk halal
Previous Post

Haedar Nashir Berharap di Masa Pandemi Kualitas Pendidikan Muhammadiyah Tetap Terjaga

Next Post

Perhatikan dan Jangan Banyak Bicara

Related Posts

Ini Dampak Mengkonsumsi Sesuatu yang Ilegal dan Haram

Ini Dampak Mengkonsumsi Sesuatu yang Ilegal dan Haram

20 Januari 2020
849
Next Post

Perhatikan dan Jangan Banyak Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In