TAJDID.ID-Medan || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Eka NAM Sihombing SH MHum hari ini berhasil menyelesaikan studinya di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum FH USU.
Dalam Sidang Terbuka yang diselenggarakan secara daring, Rabu (5/8/2020), di depan para promotor, Co-Promotor dan Penguji , Eka berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Formil dan Materil dalam Pembentukan Peraturan Daerah” dengan predikat Sangat Memuaskan.
Dekan FH UMSU Dr Ida Hanifah SH MH yang turut menyaksikan langsung Sidang Terbuka Disertasi ini mengungkapkan rasa bangga dan bahagianya atas keberhasilan salah seorang dosen FH UMSU menyelesaikan studinya dan meraih gelar Doktor.
Mewakili keluarga Besar Fakulatas Hukum UMSU, Ida Hanifah mengucapkan tahniah, selamat kepada Dr Eka NAM Sihombing SH MH karena telah berhasil menyelesaikan studinya dengan nilai sangat memusakan.
“Kita turut merasa bangga dan bahagia atas raihan prestasi Dr Eka NAM Sihombing, semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya didampingi WD 1 FH UMSU Faisal SH MHum dan WD 3 FH UMSU Zainuddin SH MH. (*)