• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/06/02
in Nasional
0
Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

Ketum MAHUTAMA, Aidul Faitriciada Azhari

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Aidul Faitriciada Azhari mengecam tindakan teror oleh oknum tertentu terhadap penyelenggaran diskusi ilmiah yang digelar oleh CLS Fakultas Hukum UGM. Terlebih pelaku teror sampai mencatut nama organisasi Muhammadiyah Klaten

Aidul menyebut kejadian itu menunjukan situasi yang membahayakan bagi negara Indonesia. Sebab masalah timbul hanya karena sebuah pendapat.

“Gak habis pikir, bagaiman bisa hanya karena pendapat kemudian berujung pada ancaman pembunuhan, ini satu hal yang saya melihatnya sangat membahayakan masa depan kita bersama,” ujar Aidul dalam diskusi ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19’ yang diadakan oleh MAHUTAMA dan Kolegium Jurist Institute (KJI) pada Senin (1/6/2020).


Baca juga: Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin


Lebih lanjut, dalam webinar nasional yang diikuti ribuan peserta dan dipandu oleh  Auliya Khasanofa (Sekjen MAHUTAMA) ini, Aidul menjelaskan, sejatinya kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara sebenarnya sudah diatur UUD 1945. Seperti di amandemen UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Selanjutnya Pasal 28 I Ayat 1 yang menyebut, bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Termasuk dalam konteks saat pandemi saat ini, dimana dalam kehidupan di tengah pandemi COVID-19, Aidul menyebut rakyat banyak mengalami pembatasan hak, seperti hak untuk bepergian serta hak untuk berkumpul, misalnya.

“Tapi seharusnya hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dibatasi,” tegasnya. Dalam keadaan apapun, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dikurangi, pikiran tidak bisa dibatasi, pikiran juga tidak bisa dipenjara dan tidak ada pengadilan terhadap pemikiran. Semua orang boleh berpendapat pikiran hanya bisa dilawan dengan pikiran lagi, bukan dengan jeruji besi bukan dengan intimidasi bukan dengan represif,” tegasnya.

Aidul mengingatkan, bahwa para pendiri negara Indonesia mendirikan Republik ini sesungguhnya dengan kekuatan dan kenekaragaman pemikiran, sehingga timbul dialektika yang mendorong lahirnya negara Indonesia.

Selain itu, kata Aidul, makna republik juga tiada lain mengembalikan urusan negara kepada nalar publik, pikiran yang tersebar di masyarakat. Ditegaskannya, Indonesia bukan negara feodal yang mendasarkan pada Daulat Tuanku, tapi Daulat Rakyat.

“Pemimpin hanya ditinggikan seranting, didahulukan selangkah (mengitip pepatah Minang),” tuturnya.

Maka, kata Aidul,  ragam pikiran dan pendapat yang tersebar di masyarakat harus diagregasi dan dideliberasi, dimusyawaratkan dengan nalar yang sehat dan kritis, sehingga berdialektika dan berkembang menjadi sintesis bersama.

 

Soal Pemakzulan

Terkait soal isu pemakzulan, menurut Aidul hal ini tidak boleh menjadi kasak kusuk di tengah masyarakat, karena bisa terjadi disinformasi yang potensial membahayakan kehidupan negara

Dikatakannya,  di tengah masyarakat banyak yang masih memiliki pemahaman ketatanegaraan seperti zaman Orde Baru atau sebelum amandemen UUD 1945, sehingga dalam hal pemberhentian Presiden masih beranggapan seperti masa jatuhnya Soeharto atau pemberhentian KH Abdurachman Wahid.

Secara filosofis, kata Aidul, sistem presidensial yang kita pilih dalam amandemen UUD 1945 adalah untuk tidak mengulangi jatuh-bangunnya pemerintahan sebagaimana terjadi pada masa Demokrasi Parlementer dan juga yang dialami pada masa awal reformasi, terutama dengan kejatuhan Gus Dur.

Ia menjelaskan, sistem presidensial menjamin pemerintahan yang stabil dan kuat, di antaranya karena Presiden tidak dapat dijatuhkan karena alasan kebijakan yang dibuatnya, kecuali bila terdapat pelanggaran hukum berupa pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD 1945).

“Dalam perkataan lain,  Presiden tidak dapat diberhentikan dengan alasan kebijakan covid-19 – seburuk apapun. Kecuali bila terdapat pelanggaran hukum maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tutupnya. (*)


Editor: MRS

Tags: Berita MAHUTAMAKebesan BerpendapatMasyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19pemakzulanWebinar MAHUTAMA
Previous Post

Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin

Next Post

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

Related Posts

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
278
Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

2 Juni 2020
656
Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

2 Juni 2020
625
Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin

Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin

1 Juni 2020
906

Webinar Nasional MAHUTAMA dan KJI: “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19″

31 Mei 2020
1.1k

Webinar MAHUTAMA, Buya Gusrizal Sebut Kondisi Bangsa Indonesia Sekarang ini Seperti Orang Stroke

17 Mei 2020
101
Next Post
Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In