TAJDID.ID-Jakarta || Sikap pemerintah Indonesia yang memilih tidak ikut campur terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa etnis Uighur di Xinjiang, China terus menuai respon keras sejumlah pihak.
Dikutip dari RMOL, Sekjen MUI Anwar Abbas menilai pemerintah telah gagal memahami pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjadi dasar konstitusi Indonesia.
“Kalau pemerintah Indonesia mengatakan tidak ikut campur itu berarti pemerintah tidak paham mukadimah UUD 1945,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Dikatakannya, bahwa pembukaan UUD 1945 jelas menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Artinya, bangsa Indonesia menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Sehingga jika ada negara yang menginjak perikemanusian dan perikeadilan, Indonesia tidak boleh diam,” tegas Ketua PP Muhammadiyah ini.
Karena itu, Anwar menyarankan pemerintah lebih baik menghapus pembukaan UUD 1945 jika tidak ingin ikut serta dalam ketertiban dunia. Dalam hal ini, termasuk tidak mau ikut campur atas dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur di Xinjiang, China.
“Kalau Indonesia diam, hapus saja itu mukadimah UUD 1945,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa Indonesia tidak akan ikut campur soal etnis Uighur di Xinjiang, China. Menurutnya, kasus itu merupakan urusan dalam negeri China. Sikap Indonesia, sambungnya, akan mengacu pada prinsip dasar hubungan internasional.
“Saya pikir sudah dalam standar internasional bahwa kita tidak memasuki urusan luar negeri masing-masing negara,” kata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu (23/12).
Semoga indonesia tidak terjajah lagi