TAJDID.ID-Padang || Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk yang menggunakan nama neraka, setan, dan iblis. MUI Sumbar menilai nama-nama itu tak sesuai dengan prinsip Islam.
“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata ‘neraka’, ‘setan’, ‘iblis’ maka hukumnya haram,” kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Ahad (29/9/2019).
Seperti dikutip Antara, yang dilarang menggunakan nama neraka, iblis, hingga setan antara lain untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian.
MUI juga mengeluarkan fatwa untuk penamaan produk yang menggunakan nama terkait etika, misalnya ‘ayam dada montok’ atau ‘mie caruik’. MUI Sumbar mengatakan, penamaan itu hukumnya makruh.
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. (*)