• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Selasa, Januari 19, 2021
TAJDID.ID
Iklan
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
No Result
View All Result
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Otoritas Pemberi Sertifikat Halal Dialihkan ke Menag, MUI Gugat UU JPH

Editor 1 by Editor 1
19 Agustus 2019
in NASIONAL
0
Otoritas Pemberi Sertifikat Halal Dialihkan ke Menag, MUI Gugat UU JPH
54
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah 30 tahun berperan sebagai lembaga pemilik otoritas untuk mengawasi dan memberikan sertifikat halal. Namun tidak lama lagi, otoritasnya akan dialihkan kepada Menteri Agama, sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH).

Tidak terima otoritasnya “dirampas”, MUI menggugat UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 31 Provinsi di Indonesia. Mereka mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH. Pasal 5 berbunyi:

 

  1. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
  2. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
  3. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
  5. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Adapun Pasal 6 berbunyi:

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  4. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
  5. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  6. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  7. melakukan registrasi Auditor Halal;
  8. melakukan pengawasan terhadap JPH;
  9. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  10. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

 

Sedangkan Pasal 47 ayat 2 berbunyi:

Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

“Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia,” tuntut MUI sebagaimana dikutip dari berkas gugatan yang dilansir website MK, Rabu (14/8/2019).

MUI menilai UU JPH itu telah mengabaikan sejarah yang ada, di mana MUI telah mengurus sertifikat halal selama 30 tahun. Selain itu, MUI menilai Badan yang baru tidak punya kompetensi mengurus sertifikat halal.

“UU JPH justru membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dan membebankan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah, dengan beratnya biaya sertifikasi halal,” jelas MUI. (*)


Sumber: detik.com

Tags: MenagMUIsertifikat halalUU JPH
Previous Post

Rocky Gerung: Lestarikan Kalimantan, Jangan Ubah Jadi Jawa

Next Post

Muhammadiyah Sumut Siap Advokasi Ustadz Abdul Somad

Related Posts

Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Muhammadiyah Tanggapi Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

18 Januari 2021
458
Penataan Politik Indonesia

Shohibul: Isu Plagiat itu Bersifat Nasional

18 Januari 2021
30
Muhammadiyah Kirim EMT Nasional ke Mamuju

Muhammadiyah Kirim EMT Nasional ke Mamuju

18 Januari 2021
15
Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar

16 Januari 2021
149
Kerahkan Ratusan Relawan, Muhammadiyah Dirikan 7 Pos Pelayanan Bantu Warga Kalimantan Selatan

Kerahkan Ratusan Relawan, Muhammadiyah Dirikan 7 Pos Pelayanan Bantu Warga Kalimantan Selatan

16 Januari 2021
154
Berhentikan Ketua KPU Arif Budiman, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham

Berhentikan Ketua KPU Arif Budiman, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham

15 Januari 2021
511
Next Post
Muhammadiyah Sumut Siap Advokasi Ustadz Abdul Somad

Muhammadiyah Sumut Siap Advokasi Ustadz Abdul Somad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN

  • Muhammadiyah Tanggapi Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI
    Muhammadiyah Tanggapi Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail
  • BM PAN Sumut Minta Gubsu Buka Ruang Dialog yang Baik dengan Masyarakat
    BM PAN Sumut Minta Gubsu Buka Ruang Dialog yang Baik dengan Masyarakat
  • Berhentikan Ketua KPU Arif Budiman, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
    Berhentikan Ketua KPU Arif Budiman, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
  • Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar
    Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Merdeka Belajar

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • Kejadian
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In