TAJDID.ID-Belawan || Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Faisal SH MHum melakukan penyuluhan hukum di Desa Bagan Deli Kecamatan Belawan (Desa Binaan FH UMSU) Sabtu (3/8/2019).
Penyuluhuan kali ini mengangkat tema “Hukum Wakaf (Pengelolaan Harta Benda Wakaf)”. Hadir direktur dan Wadir BBH UMSU Faisal Riza SH MH dan Fajaruddin SH MH.
“Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat FH UMSU bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) UMSU,” jelas Faisal.
Faisal mengatakan, penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Ditambahkannya, membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan. “Salah satunya adalah tanggungjawab perguruan tinggi yang merupakan bagian dari Tri Darma perguruan Tinggi,” kata Faisal.
Kepada masyarakat peserta penyuluhan, Faisal menjelaskan secara gamblang Undang-undang No. 41 Tahun 2014 tentang wakaf. Semua hal meliputi tujuan, sasaran, ketentuan umum, ruang lingkup, wakif, nadzir, ikrar wakaf, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, perubahan status wakaf, dan penyelesaian sengketa serta pengelolaan pengembangan harta benda wakaf.
Warga pun tampak antusias menyimak pencerahan hukum yang disampaikan Faisal.
Menurut Faisal, sejauh ini ternyata banyak permasalahan yang terjadi dalam masyarakat terkait dengan wakaf. “Karena itu memang perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, agar nantinya masyarakan semakin melek dan memliki wawasan terkait hukum wakaf,” sebutnya. (*)