• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MUI dan Muhammadiyah Terima Naskah Terbaru UU Ciptaker 1.187 Halaman

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/10/21
in Nasional
0
MUI dan Muhammadiyah Terima Naskah Terbaru UU Ciptaker 1.187 Halaman

Ilustrasi perbedaan jumlah halaman UU Ciptaker. (Foto: pikiranrakyat.com)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya kembali bertambah, yakni menjadi 1.187, seperti yang sebelumnya diterima Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Seperti diketahui, pada saat DPR menyerahkan naskah Omnibus Law UU Cipta kerja ke pemerintah pada 13 Oktober lalu, jumlah halaman hanya 812.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengaku telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja terbaru dari pemerintah dengan total 1.187 halaman. Dia diberikan oleh Mensesneg Pratikno pada Ahad lalu (18/10).

“Naskahnya diberikan kepada saya oleh Bapak Menteri Pratikno, satu yang hard copy satu yang soft copy. Ada 1.187 halaman. Belum ada tanda tangan Presiden. Di halaman pertama sudah ada logo,” kata Muhyiddin dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/10).

Kendati demikian, Muhyiddin tak terlalu mempersoalkan perbedaan halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja terbaru yang diterimanya dari pemerintah. Dia hanya mengatakan MUI tengah mempelajari UU tersebut.

“Kami sudah membentuk tim. Paling cepat satu minggu. Nanti setelah satu minggu kita akan bahas yang 11 klaster itu. Finalnya nanti kita sampaikan ke DPR dan pemerintah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga mengaku telah diberikan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya 1.187, berbeda dengan naskah yang diberikan DPR ke pemerintah.

“Naskah dikirim dalam format pdf 1.187 halaman. Hanya ada kop pada halaman pertama”, ujar Mu’ti dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelum MUI dan PP Muhammadiyah, PKS sudah mengungkapkan terlebih dahulu mengenai perbedaan jumlah halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja usai DPR menyerahkan kepada pemerintah.

PKS bahkan menyebut ada pasal selundupan usai naskah dipegang pemerintah.

“Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman,” kata anggota Baleg DPR fraksi PKS Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Diketahui, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah. Perubahan jumlah halaman terhitung sudah terjadi sebanyak enam kali.

Mulanya, ada versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian versi 905 halaman saat dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR 5 Oktober.

Lalu muncul kembali versi baru, yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah ke pemerintah pada 14 Oktober, Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman. (*)

 

Tags: UU Cipta Kerja
Previous Post

Muhammadiyah Sarankan Tunda Pelaksanaan UU Ciptaker

Next Post

Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Related Posts

Zainal Arifin Mochtar Pertanyakan Dampak Positif UU Cipta Kerja yang Sudah Berumur 5 Tahun

Zainal Arifin Mochtar Pertanyakan Dampak Positif UU Cipta Kerja yang Sudah Berumur 5 Tahun

15 Februari 2025
130
Otonomi Daerah di Omnibus Law

Otonomi Daerah di Omnibus Law

4 November 2020
530

Mensesneg Sebut Typo UU Ciptaker Cuma Kekeliruan Teknis Administratif Saja

3 November 2020
174

Azmi Syahputra: Tak Satupun UU yang Boleh Bertentangan dengan UUD 45

26 Oktober 2020
280
Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

22 Oktober 2020
387
Muhammadiyah Sarankan Tunda Pelaksanaan UU Ciptaker

Muhammadiyah Sarankan Tunda Pelaksanaan UU Ciptaker

21 Oktober 2020
280
Next Post
Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In