TAJDID.ID~MEDAN || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Auditorium FH UMSU, Jalan Kapten Mukhtar Basri, Medan, Selasa (30/6/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Dekan FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., bersama Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring. Momentum bersejarah ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan fakultas, termasuk Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., serta jajaran kepala bagian dan laboratorium hukum FH UMSU.
Turut hadir pula Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, serta Dewan Nasional WALHI periode 2009–2012 yang juga dosen FH UMSU, Dr. (C) Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H.serta sejumlah komunitas mahasiswa yang ada di FH UMSU.
Melahirkan Yuris yang Peduli Lingkungan
Dekan FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kolaborasi dengan organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia ini merupakan langkah nyata kampus dalam merespons dinamika hukum global, khususnya di bidang keadilan ekologis. Menurutnya, dunia akademik tidak boleh berjarak dengan realitas isu lingkungan yang terjadi di masyarakat.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial di atas kertas, melainkan langkah strategis FH UMSU dalam mengintegrasikan nilai-nilai keadilan ekologis ke dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kami ingin melahirkan lulusan dan yuris masa depan yang tidak hanya menguasai hukum normatif, tetapi juga memiliki integritas, kompetensi, dan kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat,” ujar Dr. Faisal.
Ia menambahkan, sinergi ini akan membuka ruang luas bagi mahasiswa dan dosen untuk terlibat langsung dalam riset mendalam, pengabdian masyarakat, hingga advokasi kebijakan hukum lingkungan yang lebih responsif.
Menjembatani Teori Kampus dan Realitas Gerakan Sipil
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyambut baik komitmen progresif yang ditunjukkan oleh FH UMSU. Ia menilai institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam membangun paradigma hukum yang berpihak pada keselamatan bumi.
“WALHI melihat FH UMSU memiliki komitmen akademik yang kuat untuk mendorong pembaruan hukum lingkungan di Indonesia. Lewat kolaborasi ini, kita berharap dapat menjembatani teori-teori hukum di ruang kuliah dengan realitas gerakan sipil di lapangan. Sinergi riset mengenai the right of nature, perubahan iklim, dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mengintervensi kebijakan yang lebih pro-keadilan ekologis,” ungkap Boy Jerry.
Dikuatkan dengan Kuliah Umum ‘The Right of Nature’
Menandai dimulainya implementasi kerja sama, kegiatan ini dirangkai langsung dengan penyelenggaraan Kuliah Umum bertajuk “The Right of Nature dalam Konteks Keadilan Ekologis” dengan menampilkan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring sebagai pembicara.
Kolaborasi jangka panjang antara FH UMSU dan WALHI ini diproyeksikan akan mencakup berbagai program implementatif, mulai dari penyelenggaraan seminar internasional, pelatihan penyuluhan hukum, pertukaran narasumber ahli, hingga pengembangan pusat kajian hukum lingkungan yang berfokus pada isu-isu strategis nasional maupun global.
Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak optimistis mampu melahirkan inovasi akademik yang berdampak nyata bagi penegakan hukum dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. (*)












