TAJDID.ID~Medan || Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-436 Kota Medan diharapkan tidak sekadar menjadi ajang seremoni tahunan yang dipenuhi pidato optimistis dan perayaan simbolik. Bertambahnya usia ibu kota Provinsi Sumatra Utara ini harus dijadikan pijakan mengevaluasi total kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Founder Ethics of Care yang juga Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020, Farid Wajdi. Menurutnya, perayaan hari jadi kota akan kehilangan substansi mendasar jika tidak menyentuh persoalan riil yang dihadapi warga Medan sehari-hari.
“Bertambahnya usia kota hanya akan bermakna apabila diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat secara nyata,” ujar Farid.
Menuntut Paradigma Baru Kota Metropolitan
Sebagai kota terbesar di Pulau Sumatera, Farid menilai Medan memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar menjaga laju pertumbuhan ekonomi. Predikat kota metropolitan menuntut birokrasi yang profesional, ruang kota yang tertata, serta kepastian hukum yang mendukung iklim investasi.
Ia mengkritik kecenderungan pembangunan saat ini yang dinilai masih berorientasi pada penyelesaian proyek fisik, ketimbang orientasi penyelesaian masalah (problem-solving). Berbagai persoalan klasik seperti kemacetan, banjir yang berulang saat curah hujan tinggi, hingga pengelolaan sampah, dinilai belum terselesaikan secara tuntas.
“Kota modern tidak diukur dari banyaknya proyek fisik, melainkan dari kemampuannya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kita perlu melakukan koreksi paradigma. Jalan yang dibangun harus mengurangi macet, drainase harus menekan banjir, dan digitalisasi harus mempermudah urusan warga,” tegasnya.
Menagih Fungsi Pengawasan DPRD
Lebih lanjut, Farid mengingatkan bahwa mandat yang diberikan rakyat melalui Pilkada merupakan amanah konstitusional yang wajib dipertanggungjawabkan lewat hasil objektif, bukan narasi pencitraan di media sosial. Kepercayaan publik hanya bisa dirawat jika janji politik berwujud menjadi kebijakan yang efektif.
Di sisi lain, ia juga menyoroti peran DPRD Kota Medan dalam konstelasi ini. Menurut Farid, fungsi pengawasan legislatif harus berjalan secara independen dan konsisten. Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan tidak boleh menumpulkan keberanian untuk mengoreksi kebijakan yang mandek.
“Fungsi pengawasan legislatif tidak boleh goyah. DPRD harus berani melakukan koreksi terhadap penggunaan anggaran yang belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tambah Farid.
Menutup pandangannya, Farid menegaskan bahwa sejarah tidak akan mengingat kemeriahan perayaan ulang tahun kota, melainkan rekam jejak kepemimpinan dalam mengatasi krisis publik. HUT ke-436 ini harus menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan transparansi adalah fondasi utama guna mewariskan Kota Medan yang inklusif, berdaya saing, serta layak huni bagi generasi mendatang.(*)












