TAJDID.ID~Medan || Dalam upaya strategis meningkatkan mutu akademik dan memperluas rekaman publikasi global, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) resmi menyepakati Implementation of Agreement (IoA) mengenai kolaborasi penelitian internasional. Penandatanganan kerja sama yang berfokus pada peningkatan publikasi pada jurnal internasional bereputasi ini berlangsung di Ruang Dekanat FH UMSU pada Kamis (21/5).
Pertemuan ilmiah ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, di antaranya Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., beserta para Kepala Bagian dan Kepala Laboratorium Hukum FH UMSU. Sementara itu, pihak mitra diwakili oleh Prof. Dr. Hariyanto, M.Hum., M.Pd., yang merupakan Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto sekaligus Editor-in-Chief (EIC) Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.
Dalam sesi diskusi, Wakil Dekan I FH UMSU, Dr. Zainuddin, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah konkret untuk menjembatani para dosen dalam menghasilkan artikel ilmiah yang memenuhi standar indeksasi Scopus. Kunjungan Prof. Hariyanto—yang sebelumnya telah mengawal workshop metodologi tembus Scopus di FH UMSU—diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas riset civitas akademika.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Hariyanto menggarisbawahi pentingnya diversifikasi afiliasi penulis dalam struktur karya ilmiah kontemporer. Kerja sama lintas institusi ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons adaptif terhadap regulasi Kemendiktisaintek yang mewajibkan adanya kolaborasi riset antar-perguruan tinggi.
Sinergi riset ini diarahkan pada tiga luaran utama: kerja sama penelitian (joint research), penulisan artikel kolaboratif (co-authorship), dan pengembangan gagasan hukum yang berdampak sosial. Melalui integrasi perspektif dari institusi yang berbeda, karya ilmiah yang dihasilkan diharapkan memiliki kedalaman teoretis yang lebih kuat, sehingga memperbesar peluang tembus di jurnal bereputasi tinggi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan yurisprudensi dan dunia pendidikan. (*)
Penulis: Ismail Koto








