TAJDID.ID~Yogyakarta 🔳 Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & STIH PTM) se-Indonesia merespons keras perkembangan ketatanegaraan terkini. Menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) serta masifnya penggunaan anggaran negara pada Proyek Strategis Nasional (PSN), forum akademisi ini menuntut adanya transparansi total dan pertanggungjawaban hukum.
Apresiasi Independensi MK
Fordek FH PTM se-Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan MK dalam mengawal konstitusi. Ketua Fordek FH PTM, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan terbaru MK merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan MK ini adalah manifestasi nyata dari prinsip checks and balances. Ini sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan (arbitrary power) sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan negara wajib tunduk pada norma konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ujar Dr. Faisal dalam keterangannya, Jumat (15/3/2026).
Menurut Dekan FH UMSU ini, independensi MK dalam memutus perkara IKN ini membuktikan fungsinya sebagai The Guardian of Constitution yang berjalan dengan baik di tengah pusaran arus politik.
Keprihatinan Fiskal dan Ancaman Beban Antargenerasi
Meski mendukung putusan MK, Fordek FH PTM menaruh perhatian dan keprihatinan yang mendalam terhadap realisasi anggaran proyek IKN yang dianggap tidak terukur. Pembangunan megaproyek tersebut dinilai minim perencanaan yang matang, transparan, dan partisipatif.
Sekretaris Umum Fordek FH PTM, Satria Unggul WP, S.H., M.H., menyoroti implikasi fiskal jangka panjang yang harus ditanggung oleh negara akibat ambisi pembangunan ini.
“Penggunaan dana negara secara masif untuk proyek yang belum memiliki kepastian investasi jelas memperlebar defisit APBN kita. Akibatnya, ketergantungan pada utang luar negeri terus meningkat,” jelas Satria.
Ia menambahkan, pembengkakan beban fiskal ini merupakan ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi bangsa di masa depan. “Ini menjadi beban lintas generasi yang bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Diskresi pemerintah tidak boleh dijadikan tameng untuk pemborosan anggaran,” tegasnya lagi.
Tuntut Audit Investigatif BPK dan KPK
Berkaca pada prinsip negara hukum (rechtsstaat) di mana setiap tindakan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan (accountability), Fordek FH PTM mendesak lembaga pengawas keuangan dan penegak hukum untuk segera turun tangan.
Dr Fausal mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam melihat realitas pengelolaan keuangan negara saat ini.
“Kami menuntut BPK segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana negara dalam proyek IKN. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan keuangan negara (loss of state wealth) akibat pelaksanaan proyek yang ugal-ugalan, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan,” kata Faisal secara lugas.
Lebih lanjut, dalam pernyataan resminya, Fordek FH PTM se-Indonesia menuntut pertanggungjawaban hukum, baik secara politik maupun administratif, dari Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sebelumnya atas kebijakan yang berdampak pada defisit keuangan ekstrem ini.
Lima Poin Sikap Fordek FH PTM
Di akhir keterangannya, Satria Unggul WP menyampaikan lima poin manifesto sikap resmi yang dikeluarkan oleh Fordek FH & STIH PTM se-Indonesia:
1. Apresiasi Putusan MK: Mendukung penuh Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dan mendorong MK tetap konsisten menjaga hak masyarakat luas.
2. Desakan Audit: Mendorong BPK melakukan audit investigatif menyeluruh dan meminta KPK menindaklanjuti proyek-proyek yang dianggap menghamburkan keuangan negara tanpa urgensi jelas.
3. Pertanggungjawaban Hukum: Menuntut pertanggungjawaban politik dan administratif dari Presiden Joko Widodo serta jajaran kabinet terdahulu atas defisit fiskal ekstrem.
4. Batasan Diskresi: Menegaskan diskresi pemerintah tidak boleh menabrak prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemborosan anggaran.
5. Prinsip Kehati-hatian: Mendesak pemerintahan saat ini dan masa depan menerapkan precautionary principle dalam pengelolaan fiskal, di mana pembangunan harus berbasis skala prioritas rakyat, bukan ambisi mercusuar yang membebani generasi mendatang.
“Pernyataan sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual kami sebagai kaum akademisi. Kami akan terus mengawal tegaknya supremasi hukum dan konstitusi demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup Faisal. (*)







