TAJDID.ID~Medan 🔳 Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Medan, Muhammad Rifaldi Ritonga, dukung langkah tegas Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan laporkan dugaan pengelolaan pasar yang bermasalah kepada aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan tersebut disampaikan Rifaldi di kantor sekretariat IMMJalan Mandala ByPass No.140A, Kota Medan, Rabu (13/5/26).
Rinaldi menjelaskan Langkah tegas Anggia Ramadhan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dalam melaporkan dugaan pengelolaan pasar yang bermasalah kepada aparat penegak hukum (APH) merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan perusahaan daerah dalam menjaga tata kelola dan aset publik.
Menurut Rifaldi, langkah tersebut menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta upaya serius dalam membersihkan tata kelola pasar dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah.
“Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas lembaga” sebutnya.
“Pengelolaan pasar harus berjalan secara profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan pedagang serta masyarakat luas, bukan menjadi ruang bagi praktik penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia menerangkan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Senin, 11 Mei 2026, oleh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.
Adapun sejumlah persoalan yang telah dilaporkan meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pasar, dugaan praktik pungutan liar (pungli), pengelolaan retribusi yang tidak transparan, penyalahgunaan aset pasar, hingga indikasi kerugian terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan adanya oknum yang bermain dalam sistem pengelolaan pasar sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Rifaldi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum yang adil akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pasar di Kota Medan agar lebih tertib, modern, dan berkeadilan.
“Ini harus menjadi pesan kuat bahwa setiap bentuk dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola pasar yang bersih dan berintegritas,” tegas Rifaldi. (*)
✍️ Salman Abror





