TAJDID.ID~Pasir Pangaraian 🔳 Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang diketuai oleh Akhnes Ika Pratiwi, S.H., M.Kn, Tari Mentalia & Aldar Valeri masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan vonis putusan pada perkara nomor register 583/Pid.Sus/2025/PN Prp
“Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun” ujar Hakim, Selasa, 7 April 2026.
Putusan 8 tahun penjara terhadap Adjie Damanik memantik gelombang kritik keras dari kuasa hukum terdakwa dengan menyebut vonis tersebut sebagai potret nyata rapuhnya keadilan, sebuah putusan yang menurut mereka “180 derajat berbeda” dari fakta yang terungkap di persidangan.
Andreas Malau, S.H yang hadir pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengatakan seluruh pertimbangan hakim dalam putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Ironisnya seluruh ahli yang kami hadirkan diantaranya Ahli Hukum Pidana, Ahli Kedokteran Forensik, dan Ahli Psikologi Forensik kesemuanya sama sekali tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim,” sebut Andreas.
Andreas mengatakan, selain ahli yang mereka hadirkan, ada 9 (sembilan) orang saksi yang meringankan juga seluruhnya mentah dikesampingkan oleh majelis hakim. “Ini bukan soal hukuman berapa tahunnya, melainkan Majelis hakim harusnya membuat terang putusan ini bukan hanya menghukum seseorang tanpa didasarkan apa yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Fauzi Sibarani sebagai Ketua Tim Hukum Terdakwa menyampaikan, sejak awal Klien mereka ditetapkan sebagai tersangka hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menuai keanehan dan jauh dari nilai-nilai keadilan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun yang kami soroti diantaranya Klien kami tidak didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tanggal 17 September 2025 di Polres Rokan Hulu. Ketika kami meminta turunan berkas perkara pada saat persidangan pembacaan dakwaan pada tanggal 1 Desember 2025 adanya perbedaan tanda tangan oleh Penasehat Hukum bernama Ali Sopian Rambe, S.H., M.H pada berkas perkara dengan turunan BAP Tersangka yang kami peroleh dari Polres Rokan Hulu, dan di dalam berkas perkara tidak ada Surat Penunjukan Penasehat Hukum dan Foto Pemeriksaan Tersangka. Kemudian, ketika persidangan saksi verbalisan pada tanggal 19 Februari 2026 hadir dari Polres Rokan Hulu bernama Sahran Hasibuan, S.H tidak dapat membuktikan bahwa Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bernama Fajral Sugeta, S.H juga tidak professional. Terdapat kecacatan hukum dalam berkas perkara yaitu tidak adanya surat penunjukan penasehat hukum dan foto pemeriksaan tersangka tetap melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,” jelasnya.
“Lebih memilukannya lagi Panitera Pengganti bernama Suridah, S.H pada tanggal 30 Maret 2026, mengatakan Soft File Nota Pembelaan kami dalam bentuk CD dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisi bukti elektronik terdakwa yang dilegalisir tidak ada alias hilang, padahal keduanya telah kami serahkan kepada majelis hakim pada sidang pembacaan Nota Pembelaan terdakwa tanggal 5 Maret 2026 yang mana pada saat itu Sdr. Suridah digantikan oleh PP yang lain,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan prosedur pelanggaran kepada sejumlah lembaga.
“Dan terhadap penegakan hukum yang tidak Profesional di Rokan Hulu telah kami laporkan kepada instansi terkait diantaranya Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Kabid Propam Polda Riau, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau agar perkara ini menjadi atensi dan kami harapkan agar penegakan hukum di wilayah hukum Rokan Hulu dapat professional agar keadilan dan kepastian hukum dapat berdiri tegak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan, kejaksaan, maupun kepolisian terkait berbagai protes yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. (*)








