Oleh: Farid Wajdi
Ruang sidang semestinya menjadi ruang sunyi bagi fakta untuk berbicara. Namun yang kerap hadir justru pertunjukan halus, nyaris tak kasatmata, tetapi sarat makna. Terdakwa melangkah masuk dengan peci hitam terpasang rapi, baju putih bersih, wajah tertunduk penuh kesan takzim. Publik pun menyaksikan, sebagian terdiam, sebagian lain tergerak simpati. Pertanyaan pun mengemuka: apakah yang hadir adalah penyesalan, atau sekadar kemasan yang dirancang dengan cermat?
Peci hitam bukan benda tanpa sejarah. Di tangan Soekarno, simbol tersebut menjelma menjadi identitas kebangsaan yang kuat, meruntuhkan sekat sosial, sekaligus menegaskan keberanian melawan dominasi kolonial (Adams, 1965; Legge, 2003). Peci hadir sebagai penanda egalitarianisme politik yang menolak hierarki kolonial dan feodalisme.
Ironi muncul ketika simbol yang pernah berdiri tegak di garis depan sejarah kini justru kerap tampil di kursi pesakitan, menyertai mereka yang tengah berhadapan dengan dakwaan.
Perubahan makna tidak terjadi secara tiba-tiba. Media telah berulang kali menangkap pola yang serupa. Laporan Republika mencatat kemunculan peci hitam dalam sidang perdana sebagai bagian dari citra santun yang ditampilkan ke publik (Republika, 2010).
Catatan Hukumonline (2008; 2020) menyoroti kecenderungan penggunaan pakaian putih dalam ruang sidang yang diasosiasikan dengan kesucian serta kepatutan.
Adapun Tirto mengurai dimensi psikologis di balik perubahan mendadak penampilan terdakwa menjadi lebih religius sebagai upaya membentuk persepsi baru di hadapan publik (Tirto, 2020).
Rangkaian rujukan ini memperlihatkan satu kecenderungan: kesalehan dapat dipresentasikan, bahkan direkayasa dalam ruang sosial yang sarat penilaian.
Kasus yang melibatkan Immanuel Ebenezer turut menambah dimensi reflektif. Penggunaan peci hitam dalam proses hukum yang dijalani figur publik tersebut memicu tafsir beragam di ruang publik.
Penjelasan personal mungkin terdengar sederhana, namun simbol yang tampil di hadapan publik selalu mengandung pesan yang melampaui niat awal.
Pemikiran Erving Goffman dalam The Presentation of Self in Everyday Life (1959) membantu membaca fenomena ini sebagai praktik dramaturgi sosial. Individu menampilkan diri melalui peran yang dikonstruksi, lengkap dengan atribut yang mendukung kesan tertentu. Ruang sidang menjadi arena sensitif, tempat setiap detail penampilan dapat memperkuat narasi yang ingin dibangun.
Psikologi sosial memberikan penjelasan tambahan. Philip Zimbardo melalui The Lucifer Effect (2007) menjelaskan kecenderungan manusia menilai karakter melalui simbol eksternal yang diasosiasikan dengan nilai moral. Penampilan religius dapat memicu persepsi positif, meskipun belum tentu sejalan dengan fakta yang dihadirkan dalam proses hukum.
Pendekatan semiotika dari Roland Barthes dalam Mythologies (1972) memperlihatkan ketika peci hitam berfungsi sebagai tanda dengan muatan makna konotatif. Simbol tersebut membawa pesan kesalehan, kesederhanaan, serta legitimasi moral. Ketika digunakan dalam ruang sidang, pesan tersebut bekerja secara implisit dalam membentuk persepsi publik.
Kekosongan Norma
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, tidak terdapat aturan spesifik terkait atribut religius bagi terdakwa. Hukumonline (2020) melalui rubrik klinik hukum menjelaskan standar yang berlaku hanya mencakup kesopanan dan kepatutan. Kekosongan norma tersebut membuka ruang bagi strategi simbolik yang tidak melanggar hukum, namun tetap problematik dalam perspektif etika dan keadilan.
Konsekuensi dari fenomena ini tidak dapat diabaikan. Keadilan menghadapi tantangan subtil berupa bias persepsi. Hakim dituntut objektif, namun tetap berhadapan dengan realitas psikologis manusiawi. Simbol yang kuat dapat memengaruhi kesan awal, meskipun tidak seharusnya menentukan putusan.
Publik juga berhadapan dengan risiko distorsi persepsi. Tayangan visual yang menampilkan terdakwa dengan atribut religius berpotensi membentuk simpati sebelum proses pembuktian selesai. Narasi pun bergeser, dari substansi perkara menuju citra personal yang dibangun secara visual.
Nilai religius mengalami tekanan makna. Atribut keagamaan yang digunakan sebagai alat komunikasi strategis berisiko kehilangan substansi etiknya. Kesalehan berubah menjadi estetika, bukan lagi refleksi batin yang autentik.
Kritik terhadap praktik ini tidak sekadar bersifat moral, melainkan juga epistemologis, menyangkut cara publik memahami simbol.
Pandangan Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif (2009) mengingatkan pentingnya melihat melampaui formalitas. Keadilan tidak boleh terjebak pada apa yang tampak. Substansi harus menjadi pijakan utama dalam setiap penilaian hukum.
Kemungkinan adanya pertobatan yang tulus tetap terbuka. Situasi berhadapan dengan hukum sering memicu refleksi spiritual.
Namun batas antara ketulusan dan strategi tidak selalu terang. Ambiguitas tersebut menuntut kewaspadaan kolektif, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Ruang sidang tidak membutuhkan ornamen tambahan untuk menegakkan kebenaran. Fakta memiliki kekuatan yang cukup untuk berdiri tanpa bantuan simbol.
Peci hitam, dengan sejarah panjangnya sebagai simbol perjuangan, layak diposisikan kembali dalam martabat yang utuh. Penggunaan yang oportunistik hanya akan mereduksi makna yang telah dibangun melalui sejarah panjang bangsa.
Keadilan menuntut ketegasan, bukan kesan. Simbol dapat hadir, namun tidak boleh mengaburkan substansi.
Ketika citra mengambil alih ruang penilaian, kepercayaan terhadap hukum ikut terancam. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU


