• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Gara-gara Suara Knalpot, Pemilik Kafe “Diseret” Ke Pengadilan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/06/29
in Daerah
0
Gara-gara Suara Knalpot, Pemilik Kafe “Diseret” Ke Pengadilan

Tim Kuasa Hukum warga dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU).

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Diduga dipicu suara knalpot racing sepedamotor yang mengusik ketenangan warga, seorang pemilik kafe yang berada di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, terpaksa berurusan dengan hukum. Kasusnya pun kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan lewat gugatan perdata. Perkara tersebut terdaftar Noreg. 443/Pdt.G/2022/PN Mdn.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar kuasa hukum warga, di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum warga dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) “menyeret” pemilik Pos Ambai Kafe ke ranah hukum karena aktivitas kafe miliknya yang kerap mengganggu warga sekitar.

Selain aktivitas kafe yang beroperasi hingga dini hari, salah satu poin yang digugat warga adalah suara bising dari aktivitas keluar masuk kendaraan bermotor roda dua di kafe yang telah beroperasi setahun lebih itu.

“Kereta (sepedamotor) terutama berknalpot racing-bising milik pengunjung kafe itu yang dikeluhkan warga sekitar kafe. Kereta-kereta yang knalpotnya bising itu kerap masuk dan keluar dari kafe dan melintas di depan permukiman warga, itu yang mengganggu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum warga dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Indra Buana Tanjung.

Seorang pemuka masyarakat di daerah itu, M. Taufiq mengaku shock dengan kondisi kafe yang ramai pengunjungnya setiap malam. Apalagi kendaraan keluar masuk kafe mengusik kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

“Suara-suara kereta knalpotnya itu bising, bahkan digeber-geber,” kata dia. Senada dengan M Taufiq, Rivai, warga setempat menyebut bahwa daerah sekitar kafe seperti arena sirkuit balapan sepedamotor. “Seperti balapan kereta di arena sirkuit MotoGP, digeber-geber dan ngebut, melintas di depan rumah-rumah warga. Dan itu terjadi saat siang maupun malam hari,” katanya.

Seorang warga lainnya, yang rumahnya berada di depan kafe tersebut terpaksa harus mengungsi ke kamar lain di rumahnya karena suara-suara bising yang bersumber dari kafe tersebut. Kamar tidur warga tersebut langsung berhadapan ke jalan. Tidak hanya suara-suara knalpot, warga tersebut juga terganggu dengan suara-suara pengunjung yang ramai mengunjungi kafe tersebut.

Awalnya beberapa warga mengaku pasrah melihat keadaan itu. Warga mengaku hanya berpangku tangan dan tidak bisa bertindak lebih jauh. Sebagian warga bahkan mengaku pasrah melihat aktivitas kafe tersebut.
Namun akhirnya warga Ambai bisa sedikit lega. Tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat dan warga lainnya mengapresiasi langkah hukum yang diambil sekelompok warga yang memberi kuasa kepada tim pengacara untuk menggugat kafe tersebut.

Dalam laman korlantas.polri.go.id, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 dijelaskan; Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.-

Di antara materi gugatan yang dilayangkan warga sebagai penggugat ke pemilik kafe selaku tergugat adalah penggugat merasakan suara berisik/kegaduhan suara yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para tetamu/pengunjung. Suasana di sekitaran kafe persis seperti keriuhan/kegaduhan suara pasar malam atau terminal .

Para penggugat merasakan suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe. Nuansa arena balap motor (seperti raungan suara MotoGP) lebih mendominasi dibanding sepatutnya fungsi-fungsi kawasan perumahan dan permukiman. Ketidaknyamanan fisik dan psikis warga akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Kualitas istirahat dan belajar jelas sangat terganggu.

“Selain itu, parkir para tetamu dan pengunjung mengambil tempat di depan rumah warga sekitaran kafe, itu telah mengusik kenyamanan,” ujar kuasa hukum warga. (*)

Tags: pengadilanPN MedanPos Ambai KafeSuara Knalpot
Previous Post

Bahan Pokok Naik, Aktivis Kota Medan: Menteri Baru, Masalah Baru!

Next Post

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
145

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

30 November 2022
151
Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

21 September 2022
179
Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

20 September 2022
202
Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

8 September 2022
178
Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara

Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara

18 Agustus 2022
166
Next Post
Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In