✍️ Farid Wajdi
Pajak tidak pernah netral. Setiap rupiah yang dipungut selalu membawa pertanyaan: kembali dalam bentuk apa. Jalan rusak, layanan publik tersendat, harga kebutuhan melonjak, sementara setoran pajak terus ditagih tanpa jeda.
Dalam situasi seperti itu, kritik bukan sekadar pilihan. Kritik menjadi reaksi yang nyaris tak terhindarkan.
Lalu muncul label: nyinyir tanpa solusi. Sebuah cap yang terdengar sederhana, namun menyimpan nada meremehkan. Seolah kritik publik tidak lebih dari keluhan kosong. Seolah persoalan selesai ketika kritik dipaksa berubah menjadi proposal kebijakan.
Pernyataan semacam ini menguat setelah sejumlah elite melontarkan sindiran. Prabowo Subianto menyinggung kelompok yang gemar mengkritik tanpa menawarkan jalan keluar. Kritik diposisikan sebagai sesuatu yang kurang berguna bila tidak disertai solusi konkret.
Di sisi lain, Joko Widodo pernah mengundang kritik sebagai bagian dari demokrasi. Dua nada berbeda, satu mengundang, satu menantang.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang keliru?
Menuntut setiap kritik harus berisi solusi terdengar ideal, namun berbahaya. Tidak semua warga memiliki akses terhadap data, tidak semua memahami kompleksitas kebijakan, tidak semua berada dalam posisi merancang solusi teknis. Warga merasakan dampak, bukan merumuskan anggaran. Warga mengalami, bukan mengelola. Kritik lahir dari pengalaman tersebut.
Karl Popper (1945) menempatkan kritik sebagai inti masyarakat terbuka. Tanpa kritik, kekuasaan bergerak tanpa koreksi. Kritik tidak selalu datang dalam bentuk rapi. Sering kali hadir dalam bentuk kemarahan, sindiran, bahkan ejekan. Mengharuskan kritik tampil elegan justru berisiko membungkam suara yang paling jujur.
Namun, publik juga tidak sepenuhnya tanpa cela. Kritik yang berhenti pada cemoohan memang tidak membawa perubahan. Media sosial penuh dengan potongan kalimat, meme, dan komentar singkat yang lebih cepat menyulut emosi daripada memperdalam pemahaman. Kritik berubah menjadi hiburan, bukan alat kontrol.
Pajak, Kontrak Sosial
Di titik ini, masalahnya bukan sekadar siapa yang benar atau salah. Masalahnya terletak pada relasi yang timpang antara negara dan warga. Pajak seharusnya menjadi kontrak sosial. Warga membayar, negara melayani. Ketika pelayanan tidak sebanding dengan beban, kepercayaan retak. Ketika kepercayaan retak, kritik mengeras.
Joseph Schumpeter (1918) menyebut pajak sebagai jantung negara. Namun jantung tidak hanya memompa, jantung juga menjaga kehidupan. Ketika pajak hanya terasa sebagai beban tanpa manfaat yang jelas, fungsi tersebut kehilangan makna.
Label nyinyir tanpa solusi sering kali menjadi cara cepat untuk menghindari substansi. Kritik dibungkam bukan dengan jawaban, melainkan dengan delegitimasi. Kritik dianggap tidak valid karena tidak lengkap. Padahal, tidak semua kritik harus menyelesaikan masalah. Kritik cukup membuka luka agar terlihat.
Di sisi lain, pemerintah kerap terjebak dalam bahasa teknokratis. Data disajikan, grafik dipamerkan, angka ditumpuk. Namun publik tidak hidup dalam angka. Publik hidup dalam pengalaman. Ketika harga naik, grafik pertumbuhan tidak menghibur. Ketika layanan lambat, presentasi panjang tidak menenangkan.
Jurgen Habermas (1984) menekankan pentingnya komunikasi yang setara. Komunikasi bukan sekadar menyampaikan, melainkan juga mendengar. Tanpa mendengar, yang tersisa hanyalah monolog kekuasaan. Dalam monolog seperti itu, kritik akan selalu terdengar sebagai gangguan.
Fenomena ini semakin kompleks dalam era digital. Manuel Castells (2012) melihat ruang digital sebagai medan baru pertarungan wacana. Kritik menyebar cepat, namun juga mudah terdistorsi. Satu kalimat dapat menggantikan analisis panjang. Sindiran lebih cepat viral dibanding argumen.
Dalam kondisi seperti ini, pajak menjadi simbol yang mudah diserang. Setiap ketidakpuasan diarahkan ke sana. Pajak tidak lagi dilihat sebagai instrumen pembangunan, melainkan sebagai beban yang dipaksakan. Ketika simbol ini rusak, legitimasi ikut goyah.
Lalu kembali ke pertanyaan awal: siapa yang keliru?
Keliru muncul di dua sisi. Pemerintah keliru ketika menutup telinga dan lebih sibuk mengklasifikasi kritik daripada menjawabnya. Publik keliru ketika membiarkan kritik tenggelam dalam ejekan tanpa arah. Namun kesalahan tidak berada pada posisi yang setara. Kekuasaan selalu memikul tanggung jawab lebih besar.
Pajak, Ujian Kepercayaan
Amartya Sen (1999) mengingatkan pembangunan tidak hanya soal pertumbuhan, tetapi juga soal keadilan yang dirasakan. Rasa keadilan tidak lahir dari laporan, melainkan dari pengalaman nyata. Ketika pengalaman tersebut buruk, kritik menjadi tajam. Bukan karena publik ingin menyerang, melainkan karena tidak ada cara lain untuk didengar.
Label nyinyir tanpa solusi seharusnya dibaca sebagai cermin. Bukan untuk menyalahkan publik, melainkan untuk menilai kualitas respons kekuasaan.
Jika kritik terasa berisik, mungkin karena saluran formal tidak berfungsi.
Jika kritik terasa kasar, mungkin karena bahasa halus tidak lagi mempan.
Pajak tidak hanya soal kewajiban. Pajak adalah ujian kepercayaan. Setiap rupiah yang dibayar mengandung harapan.
Ketika harapan itu tidak kembali, kritik akan terus datang, dengan atau tanpa solusi.
Menyederhanakan kritik sebagai nyinyir hanya akan memperburuk keadaan. Kritik yang diabaikan tidak hilang. Kritik akan berubah bentuk, menjadi lebih keras, lebih sinis, lebih sulit dikendalikan. Sejarah menunjukkan hal tersebut berulang kali.
Yang dibutuhkan bukan membungkam kritik, melainkan memperbaiki alasan munculnya kritik. Transparansi, akuntabilitas, dan empati bukan sekadar jargon. Tanpa itu, pajak akan terus dipertanyakan, dan kritik akan terus terdengar seperti serangan. Demokrasi tidak pernah nyaman. Kritik selalu terasa mengganggu.
Namun gangguan tersebut justru tanda kehidupan. Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan cermin. Tanpa cermin, kesalahan tidak terlihat.
Jadi, siapa yang keliru?
Jawabannya tidak hitam putih.
Namun satu hal jelas: selama kritik lebih sering dijawab dengan sindiran daripada perbaikan, selama pajak lebih terasa sebagai beban daripada manfaat, selama itu pula tudingan nyinyir tanpa solusi hanya akan mempertegas satu hal, masalahnya bukan pada kritik, melainkan pada sesuatu yang lebih mendasar. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU






