TAJDID.ID~Medan 🔳 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) kembali melanjutkan rangkaian Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 pada Rabu (4/3/2026). Memasuki hari ketiga, kegiatan ini mengangkat dua topik penting dalam praktik kewarisan Islam, yakni penyelesaian sengketa waris di pengadilan serta dasar-dasar perhitungan pembagian warisan.

Pada sesi pertama, Dr. Sri Armaini, S.Hi., M.H. menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mekanisme dan prosedur yang ditempuh dalam penyelesaian perkara waris melalui jalur peradilan.
Sri Armaini menguraikan bahwa proses penyelesaian sengketa waris dimulai dari pendaftaran gugatan, dilanjutkan dengan proses pemeriksaan perkara dan pembuktian, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya. Seluruh tahapan tersebut, menurutnya, bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, pada sesi kedua, Dr. Isnina, S.H., M.H. membawakan materi tentang rumus dan penyelesaian pembagian warisan dalam hukum Islam. Ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam menentukan pembagian harta warisan sesuai ketentuan fikih kewarisan.
Dalam paparannya, Isnina menekankan pentingnya memahami kelompok ahli waris yang berhak menerima bagian, serta metode perhitungan porsi masing-masing ahli waris berdasarkan kaidah hukum Islam.
Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai rumus dan prinsip pembagian waris akan membantu meminimalkan potensi konflik di tengah keluarga serta memastikan pembagian harta warisan berlangsung secara adil dan sesuai syariat.
Kegiatan hari ketiga ini diikuti dengan antusias oleh para peserta yang terdiri dari mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang memiliki ketertarikan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem kewarisan Islam.
Melalui kajian intensif ini, FH UMSU berharap dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman praktis mengenai penerapan hukum kewarisan Islam dalam kehidupan sehari-hari. (*)








