TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr. Andryan, SH, MH, mengikuti Training of Trainers (ToT) Calon Pengajar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kualifikasi Utama Angkatan II Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selama 3 hari, 10-12 November 2025 di Hotel Grand Platinum Jakarta. Kegiatan diikuti oleh 70 peserta terpilih dengan berlatar belakang dari akademisi, widyaiswara, hingga pejabat pemerintah dari seluruh daerah di Indonesia
Direktur Perencanaan, Standarisasi dan Kurikulum Diklat BPIP, Dr. Drs. Yakob KM, M.Si, mengatakan bahwa seluruh peserta telah melewati serangkaikan proses dan pendaftaran, verifikasi dan validasi, asesmen kualifikasi khusus/wawancara, penelusuran rekam jejak (bekerjasama dengan instansi/lembaga berwenang), hingga dinyatakan lolos untuk mengikuti pelatihan (ToT) bagi Calon Pengajar Diklat PIP, serta nantinya setelah Diklat adanya penetapan sebagai pengajar Diklat PIP dan penerbitan Sertifikat dan PIN.
Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan, menegaskan pentingnya peran para pengajar dalam memperkuat ideologi Pancasila di tengah
masyarakat.
“Para pengajar Diklat PIP memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila secara substantif, bukan hanya normatif. Diperlukan komitmen dan pemahaman mendalam agar Pancasila benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Pelatihan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Kepala BPIP Dr. Rima Agristina, Pit. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Dr. Surahno, serta Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP R.P. Johanes Haryatmoko, SJ.
Melalui diklat ini, para peserta dibekali materi dasar, umum, dan pengayaan Pancasila agar mampu menjadi penggerak dalam membumikan nilai-nilai Pancasila. Disamping itu, setelah melalui diklat, seluruh peserta telah tersertifikasi untuk menjadi pengajar pada program Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), baik yang diselenggarakan BPIP maupun lembaga pemerintah yang telah memiliki sertifikasi sebagai penyelenggara Diklat. (*)








