• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Agustus 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MAKI Sumut Kecam Vonis Ringan Mafia Lahan di Kawasan Konservasi Karang Gading

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/08/19
in Daerah
0
MAKI Sumut Kecam Vonis Ringan Mafia Lahan di Kawasan Konservasi Karang Gading

Koordinator MAKI Sumut, Ananda Rizki Tambunan.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penguasaan lahan ilegal dan alih fungsi kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang dan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda, sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dengan alasan kesehatan terdakwa. Putusan ini dinilai MAKI tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Vonis 10 tahun untuk kejahatan yang merusak kawasan hutan lindung, merugikan negara miliaran rupiah, dan menguntungkan pelaku hingga hampir Rp70 miliar adalah bentuk kemunduran dalam perlindungan lingkungan hidup. Terlebih alasan kesehatan dijadikan dasar untuk meringankan hukuman, ini sangat tidak masuk akal,” tegas Koordinator MAKI Sumut, Ananda Rizki Tambunan, Ahad (17/8/2025).

Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti menguasai 210 hektar lahan ilegal di dalam kawasan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan sawit. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp10,5 miliar, sementara keuntungan ilegal yang diperoleh terdakwa mencapai Rp69,6 miliar.

MAKI juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai penuh kejanggalan karena penundaan sidang dilakukan berulang kali tanpa penjelasan. “Penundaan berkali-kali, lalu vonis yang tidak proporsional, menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak mempertanyakan keberpihakan hukum. Apakah kerusakan lingkungan bisa semudah itu dimaafkan hanya karena alasan kesehatan?” ujarnya.

 

Desak Kejatisu Banding

Atas putusan ini, MAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengajukan banding demi memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan. Selain itu, MAKI meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap majelis hakim, serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terkait kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik kasus ini.

Di sisi lain, MAKI juga menekankan pentingnya pemulihan ekologis di kawasan rusak. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang.

“Ini bukan sekadar menghukum dua terdakwa. Ini tentang sejauh mana negara berani tegas terhadap mafia lahan. Jika hukum terus lemah, jangan salahkan rakyat bila turun ke jalan,” pungkas Ananda. (*)

Tags: Kawasan Konservasi Karang GadingMAKI Sumut
Previous Post

Anggota DPR RI Komisi XIII Gelar P5HAM bersama Kanwil HAM di Aceh Tenggara

Next Post

Rakor Pasca Kebakaran, Pedagang Pajak Baru Serbelawan Curhat dan Minta Solusi Pemulihan

Related Posts

MAKI Sumut Gandeng MAN 2 Labuhanbatu Utara, Dorong Madrasah menuju Zona Integritas

MAKI Sumut Gandeng MAN 2 Labuhanbatu Utara, Dorong Madrasah menuju Zona Integritas

21 Mei 2025
126
MAKI Sumut Minta APH Usut Pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa Labura

Mahasiswa Desak Agar Ketua DPRD Sumut Segera Dilantik

17 Desember 2024
149
MAKI Sumut Minta APH Usut Pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa Labura

MAKI Sumut Minta APH Usut Pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa Labura

9 Desember 2024
142
Duga Ada Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, MAKI Sumut Demo Kantor Disdik Kota Medan

Duga Ada Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, MAKI Sumut Demo Kantor Disdik Kota Medan

1 Oktober 2021
243
Vaksinasi Picu Kerumunan, MAKI Sumut Desak Kapolri Copot Kapoldasu

Pukat Harimau Rugikan Nelayan, MAKI Sumut Minta Presiden Jokowi Turun ke Belawan

15 September 2021
160
Vaksinasi Picu Kerumunan, MAKI Sumut Desak Kapolri Copot Kapoldasu

MAKI Sumut Minta Kapoldasu Serius Pantau Kasus Narkoba 5 Oknum DPRD Labura

10 Agustus 2021
212
Next Post
Rakor Pasca Kebakaran, Pedagang Pajak Baru Serbelawan Curhat dan Minta Solusi Pemulihan

Rakor Pasca Kebakaran, Pedagang Pajak Baru Serbelawan Curhat dan Minta Solusi Pemulihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In