TAJDID.ID~Deli Serdang || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) resmi menetapkan Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sebagai Desa Binaan sekaligus lokasi pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terkordinir Tahun 2025.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, SH, M.Hum mengatakan bahwa program Desa Binaan merupakan bentuk konkret pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. “Melalui kerja sama ini kita ingin menghadirkan edukasi hukum secara dekat langsung ke masyarakat, membangun kesadaran hukum agar terwujud masyarakat desa yang taat aturan serta mampu melakukan perubahan-perubahan positif,” ujar Dr Faisal.
Penetapan Desa Sambirejo Timur sebagai desa binaan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Fakultas Hukum UMSU dengan Pemerintah Desa Sambirejo Timur. Program ini diusulkan langsung oleh pihak desa guna menjalin sinergi kegiatan pengembangan masyarakat, termasuk melalui penyuluhan hukum dan pemberdayaan potensi lokal.
Kepala Desa Sambirejo Timur, Muhammad Arifin, menyambut baik kerja sama ini. “Kami sangat mendukung langkah FH UMSU menjadikan desa kami sebagai Desa Binaan. Harapannya masyarakat kami semakin paham hukum dan potensi desa dapat berkembang melalui pendampingan dari mahasiswa dan dosen,” ujarnya.
Melalui program ini, FH UMSU akan mengagendakan berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, pendampingan administrasi, serta pengembangan kapasitas masyarakat desa dalam memahami aturan-aturan hukum yang berlaku. Program ini dinilai bermanfaat untuk meningkatkan kualitas sosial masyarakat, sekaligus menekan angka pelanggaran hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif. (*)