• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 12, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Perlindungan Hak Cipta sebagai Pilar Pengembangan Keilmuan: Studi Kasus Buku Fiqih

Nashrul Mu'minin by Nashrul Mu'minin
2025/01/17
in Islam, Keislaman, Nasional, Opini
0
Perlindungan Hak Cipta sebagai Pilar Pengembangan Keilmuan: Studi Kasus Buku Fiqih
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Hak cipta adalah landasan penting dalam melindungi karya intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada tanggal 15 Januari 2025, sebuah buku berjudul “FIQIH: Analisis Teori dan Pembelajaran” karya Nashrul Mu’minin dari Lamongan, Jawa Timur, tercatat resmi sebagai ciptaan yang dilindungi hukum. Peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana regulasi hak cipta mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan seni.

Konteks Perlindungan Hak Cipta

Dalam dunia yang semakin digital, hak cipta menjadi mekanisme perlindungan yang memberikan penghargaan kepada pencipta atas jerih payah intelektualnya. Dalam konteks Islam, perlindungan atas hak cipta juga sejalan dengan nilai-nilai agama yang menekankan penghargaan terhadap hasil karya manusia. Al-Qur’an menyebutkan pentingnya menghormati hak individu dalam QS. Al-Ma’idah (5:1):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Ayat ini mengajarkan pentingnya mematuhi perjanjian dan kontrak, termasuk menghormati hak atas kekayaan intelektual.

Detail Pencatatan Hak Cipta

Buku “FIQIH: Analisis Teori dan Pembelajaran” dicatat dengan nomor EC00202507163 dan diterbitkan pertama kali di Lamongan. Hak cipta atas buku ini berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat. Perlindungan ini memberikan kepastian hukum bagi Nashrul Mu’minin untuk mendistribusikan karyanya tanpa ancaman pelanggaran atau plagiarisme.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan pentingnya proses pencatatan ini sebagai langkah awal dalam melindungi karya cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, SH., MH., menandatangani sertifikat pencatatan ini sebagai bukti hukum yang sah.

Perspektif Islam dalam Melindungi Ilmu Pengetahuan

Islam memandang ilmu pengetahuan sebagai cahaya yang membawa manusia menuju kehidupan yang lebih baik. Perlindungan terhadap karya ilmiah, seperti buku Fiqih ini, selaras dengan prinsip Islam untuk menjaga ilmu agar tidak disalahgunakan. Dalam QS. Al-Baqarah (2:282), Allah berfirman:

وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ

“Dan janganlah kamu bosan menuliskannya (perjanjian), baik kecil maupun besar sampai batas waktu tertentu.”

Ayat ini menekankan pentingnya mendokumentasikan sesuatu dengan tertulis, yang relevan dengan perlindungan hak cipta.

Dampak Perlindungan Hak Cipta

  1. Meningkatkan Kreativitas Perlindungan hak cipta mendorong penulis dan ilmuwan untuk terus berkarya tanpa rasa khawatir karyanya diambil alih pihak lain. Hal ini juga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Memberikan Kepastian Hukum Dengan adanya sertifikat hak cipta, pencipta memiliki legalitas yang kuat untuk mengklaim karyanya dan melawan pelanggaran hak cipta.

Menghormati Hak Asasi Pencipta Dalam pandangan Islam, menghormati hak cipta adalah bagian dari menjaga amanah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ahzab (33:72):

إِنَّا عَرَضْنَا ٱلۡأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلۡجِبَالِ فَأَبَيۡنَ أَن يَحۡمِلۡنَهَا .

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikulnya.”

Tantangan Perlindungan Hak Cipta

Meski telah memiliki payung hukum yang kuat, pelanggaran hak cipta masih menjadi tantangan. Era digital membawa risiko tinggi seperti plagiarisme dan distribusi ilegal. Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari akhlak Islami.

Pencatatan hak cipta buku “FIQIH: Analisis Teori dan Pembelajaran” oleh Nashrul Mu’minin adalah langkah nyata dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Dalam Islam, menghormati karya intelektual adalah bagian dari menjaga amanah dan mematuhi akad yang telah disepakati. Dengan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan semakin banyak ilmuwan yang terinspirasi untuk terus berkarya demi kemajuan bangsa dan agama.

Bibliografi

  • Al-Qur’anul Karim.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Nashrul-Sertifikat_HKI-Buku FIQIH-EC00202507163.pdf.

 

Editor: Nashrul Mu’minin

Tags: Fiqih: Analisis Teori dan PembelajaranNashrul Mu'minin
Previous Post

Forum Tanwir I, Aisyiyah Tetapkan 4 Karakter Gerakan

Next Post

KHGT: Ikhtiar Muhammadiyah Menyatukan Umat Islam dalam Penetapan Awal Ramadan 2025

Related Posts

ASEAN dalam Cermin Retak: Myanmar, Timor Leste, dan Krisis Konsensus

ASEAN dalam Cermin Retak: Myanmar, Timor Leste, dan Krisis Konsensus

11 Juli 2025
109
Senyum Tipis-Tipis: Ketika Senyuman Menjadi Bahasa Cinta yang Paling Dalam

Senyum Tipis-Tipis: Ketika Senyuman Menjadi Bahasa Cinta yang Paling Dalam

8 Juni 2025
115
Bandung dalam Lembaran Sejarah & Ayat Suci: Menguak Misteri Kota Kembang yang Tak Pernah Tidur

Bandung dalam Lembaran Sejarah & Ayat Suci: Menguak Misteri Kota Kembang yang Tak Pernah Tidur

15 Mei 2025
113
Generasi H+: Apakah Manusia Plus Teknologi Masih Disebut Homo Sapiens?

Generasi H+: Apakah Manusia Plus Teknologi Masih Disebut Homo Sapiens?

15 Mei 2025
113
Langit Yogyakarta Berduka: Hujan, Kabut, dan Udara Kabur Menyapa di Awal Februari

Langit Yogyakarta Berduka: Hujan, Kabut, dan Udara Kabur Menyapa di Awal Februari

4 Februari 2025
123
Buku Fiqih: Panduan Mendalam untuk Pemahaman dan Implementasi Hukum Islam di Era Modern

Buku Fiqih: Panduan Mendalam untuk Pemahaman dan Implementasi Hukum Islam di Era Modern

12 Januari 2025
168
Next Post
KHGT: Ikhtiar Muhammadiyah Menyatukan Umat Islam dalam Penetapan Awal Ramadan 2025

KHGT: Ikhtiar Muhammadiyah Menyatukan Umat Islam dalam Penetapan Awal Ramadan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In