• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Agustus 18, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

SAS by SAS
2023/04/02
in Daerah
0
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Terdakwa Mujianto saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Tribun Medan)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu (1/4/2023) putusan vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Padahal dalam tuntutannya, kata Muslim Muis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kasasi pak hakim,” tegasnya.

“Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis.

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjut Muslim Muis bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Sabtu (1/4/2023) bahwa Kejati Sumut sampai hari ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan. (*)

Tags: MAMahkamah AgungMujiantoPT Agung Cemara Realty (ACR)
Previous Post

Perkuat Jalinan Kekeluargaan Alumni, Dekan Fakultas Hukum UMSU Silaturrahim dengan IKA UMSU Jabodetabek

Next Post

Aktivis Mahasiswa ini Nilai Walikota Medan Penuh Pencitraan

Related Posts

MA Umumkan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding, Ini Syaratnya !

MA Umumkan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding, Ini Syaratnya !

17 Juli 2025
118
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
182
FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung  Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan

FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan

30 September 2024
144
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
146
Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

23 Desember 2022
160

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

30 November 2022
152
Next Post
Aktivis Mahasiswa ini Nilai Walikota Medan Penuh Pencitraan

Aktivis Mahasiswa ini Nilai Walikota Medan Penuh Pencitraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In