• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Mei 8, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum Jelaskan Implikasi Penetapan Personil Polri sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/10/10
in Nasional
0
Pakar Hukum Jelaskan Implikasi Penetapan Personil Polri sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dr Alphi Sahari SH MHum.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit telah mengumumkan para tersangka dalam peristiwa yang menimbulkan koran jiwa insiden di stadion Kanjuruhan Malamg Jawa Tengah. Hal yang menarik dalam penetapan tersangka ini adalah personel Polres Malang dan personel Brimob yang melaksanakan tugas pengamanan dengan menembakkan gas air mata karena adanya tindakan anarkis para suppoter sepak bola.

Mananggapi hal tersebut, pakar hukum Dr Alpi Sahari SH MHum menjelaskan, penggunaan gas air mata tidak dibenarkan oleh FIFA namun dalam penanganan tindakan anarkis dibenarkan untuk membubarkan massa sebagai upaya pencegahan.

Salah satu dasar menetapkan tersangka terhadap personel Polri menurut Kapolri adalah adanya pengetahuan larangan penggunaan gas air mata sebagaimana ketentuan FIFA yang selanjutnya dikonstruksikan ke dalam kealpaan yang menimbulkan akibat sebagai rumusan delik di dalam KUHPidana yang didasarkan pada adagium culpa dolo exonerat.

Menurut Alpi, hal ini tentunya sangat berimplikasi ke dalam dua hal: Pertama, pemenuhan asas legalitas dalam konteks hukum pidana nasional. Kedua, personel Polres Malang dan personel Brimob melakukan tindakan penembakan gas air mata dalam lingkup melaksanakan tugas perintah jabatan untuk mencegah terjadinya tindak anarkis yang meluas, namun akibat yang terjadi timbulnya korban jiwa sebagai akibat yang tidak dikehendaki.

“Artinya personel Polres Malang dan Personel yang melakukan tindakan pengamanan supporter yang anarkis tidak mempunyai pemikiran sama sekali kemungkinan akibat yang akan timbul (culpa levisime). Hal ini dapat dimaknai anarkisme dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan Polri berkewajiban untuk mengamankan segala bentuk anarkisme sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, karena personel Polri telah mewakafkan jiwa dan raganya untuk negara agar terselenggaranya Harkamtibmas,” jelas Alphi.

Lebih lanjut Alphi mengatakan, penetapan tersangka terhadap personel Polri di dalam pelaksaan tugas tentunya akan berpengaruh phsyco personel Polri itu sendiri dan psycho organisasi Polri secara keseluruhan di dalam menjalankan tugas.

“Kapolri seharusnya mendalami pemaknaan onachtzaamheid yakni kurang perhati-hatian dan kurang penduga-dugaan yang memiliki pemaknaan berbeda dalam rumusan delik Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana,” ujar Alphi

“Di samping teori conditio sine qua non, yakni musabab anarkisme dan akibat hilangnya nyawa para supporter bukan musabab gas air mata yang berakibat hilangnya nyawa, namun penyelenggara yang abai memperhatikan keselamatan dan keamanan kegiatan pertandingan yang berpotensi timbulnya anarkis, misalnya jalur evakuasi, pintu keluar dan pintu darurat serta kapasitas penonton,” tutupnya. (*)

Tags: Dr Alphi Sahari SH MHumTragedi Kanjuruhan
Previous Post

Pemimpin yang Curang

Next Post

Budaya Tahu Diri di Muhammadiyah, Mereka Orang-orang Ikhlas dan Tidak Ambisius

Related Posts

Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Akademisi: Reformasi Polri Jangan Terjebak Problem Framing dan Bounded Rationality

13 Desember 2025
185
Terkait Fenomena Perilaku Penyimpangan Anggota Polri,  Alpha Sampaikan 3 Rekomendasi untuk Kapolri

Polri Tetap Survive di Tengah Masifnya Pendegradasian Kepercayaan Masyarakat

10 Februari 2025
154
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri

Tantangan Kapolri dalam Merawat Satya Habrabu

15 Desember 2024
179
Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance

Pakar Soal Kasus Polwan Bakar Suami: Motif yang Diperoleh dari Keterangan Tersangka Tidak Memiliki Validitas

11 Juni 2024
195
Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum

Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum

26 Mei 2024
156
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres, Pakar Hukum: Tidak Mendasar dan Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

16 Maret 2024
290
Next Post
Budaya Tahu Diri di Muhammadiyah, Mereka Orang-orang Ikhlas dan Tidak Ambisius

Budaya Tahu Diri di Muhammadiyah, Mereka Orang-orang Ikhlas dan Tidak Ambisius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In