• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Juli 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ketua LBHMu Tuban: Surat Edaran Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Tidak Miliki Kekuatan Mengikat

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/27
in Daerah, Muhammadiyah, Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Tuban || Menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agana (Menag) Nomor 5 Tahun 2022  mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ketua LBHMu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban, Nang Engki Anom Suseno perlu menjelaskan agar masyarakat khususnya umat Islam tidak salah paham.

Kata Engki, pada hakikatnya Surat Edaran adalah perwujudan perintah ataupun penjelasan tentang sesuatu hal yang tidak mempunyai kekuatan hukum ataupun memiliki sanksi bagi yang tidak mentaatinya. Lebih lanjut Surat Edaran merupakan sebuah perintah seorang pejabat tertentu kepada bawahannya.

Ia menjelaskan, dalam (hierarki) tata urutan peraturan perundang-undangan, bahwa sebuah Surat Edaran bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tersebut dan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Engki menjelaskan, dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang di tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, Atau komisi yang setingkat yang di bentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

“Jika kita melihat ketentuan tersebut di atas, bahwa Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia tentang Pengeras Suara tetap diakui keberadaannya oleh Undang-Undang, akan tetapi Surat Edaran tersebut bukan merupakan atau termasuk sebuah peraturan perundang-undangan, dikarenakan Surat Edaran tersebut tidak memuat norma yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Mencermati hakikat keberadaan dari masjid dan musholla, adalah bukan merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga dengan kata lain Surat Edaran tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat kepada seluruh pengurus masjid dan musholla di Negara Republik Indonesia. Artinya adanya sebuah Surat Edaran pada hakikatnya hanya dapat diberlakukan kedalam atau hanya berlaku bagi instansi yang mengeluarkannya sesuai dengan struktur yang ada.

“Dengan kata lain keberadaan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia tidak perlu dirisaukan oleh umat islam di Negara Republik Indonesia sehingga kegaduhan yang terjadi belakangan ini tidak semakin membesar. Karena Surat Edaran tersebut hanya bersifat himbauan. Mau di ikuti boleh, tidak di ikuti pun tidak menjadi masalah,” tandasnya. (*)

Kontributor: Iwan Abdul Gani

Tags: LBHMu PDM TubanNang Engki Anom SusenoSurat Edaran No 5 Tahun 2022
Previous Post

Apreasiasi UMSU Sinergi Pecahkan PPPK, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Beri Kuliah Umum

Next Post

Hamdan Zoelva: Skenario Penundaan Pemilu itu Rampas Hak Rakyat

Related Posts

No Content Available
Next Post
Hamdan Zoelva: Mendagri Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Hamdan Zoelva: Skenario Penundaan Pemilu itu Rampas Hak Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In