• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Vonis MK: Alih Status Pegawai KPK jadi ASN Konstitusional

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/08/31
in Uncategorized
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Mahkamah Konstitusi  (MK) menyatakan, bahwa alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN konstitusional. Menurut MK, peralihan itu tidak bertentangan dengan UUD.

“Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, membacakan vonis, Selasa (31/8) dikutip dari komparan.com.

Hal itu termuat dalam putusan MK terkait gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021. Gugatan diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam gugatannya, ia mempersoalkan Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang peralihan pegawai KPK.

Pasal 69B

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ia meminta MK mengubahnya menjadi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan

Dengan kata lain, semua pegawai KPK beralih menjadi ASN tanpa kecuali dengan memenuhi ketentuan. Ketentuannya ialah bersedia menjadi ASN dan belum masuk usia pensiun.
Gugatan ini diajukan tak terlepas dari masalah Tes Wawasan Kebangsaan. Ada 75 pegawai yang tidak lulus. Sebanyak 56 pegawai di antaranya akan dipecat dalam waktu dekat

Pemohon menilai hasil TWK menjadi dasar penentuan BKN dan KPK mengangkat pegawai tidak mempunyai landasan hukum. Tidak ada aturan dalam UU 19/2019 maupun PP 41/2020 yang mensyaratkan soal TWK.

TWK hanya diatur dalam Perkom 1/2021. Sementara KPK dan BKN dinilai keliru menafsirkan syarat peralihan status dengan menggunakan hasil TWK.

TWK dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai KPK. Sebab, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dinilai cukup dengan surat pernyataan bermaterai. TWK dinilai dapat menjadi “pisau bermata dua” yang dapat dipergunakan secara subjektif untuk memberhentikan pegawai KPK.

Hal itu terlihat saat pegawai yang tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab (non-job). TWK dinilai TWK merupakan upaya nyata untuk menghilangkan hak bekerja seseorang tanpa proses yang adil dalam hubungan kerja. Namun, MK berpandangan lain. MK menilai permasalahan dalam peralihan karena kesempatan yang diberikan kepada pegawai KPK sama seperti WNI yang lain.

Dalam hal ini, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah diberi kesempatan yang sama.
“Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi Pemohon in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK. Oleh karena itu menurut Mahkamah, ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi,” kata Hakim MK

“Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma,” sambungnya.

Vonis ini diwarnai perbedaan pendapat 4 orang hakim, yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Namun suara mayoritas yakni lima hakim lainnya menolak gugatan itu. (*)

Tags: KPKMKTWK
Previous Post

Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Cuma Dipotong Rp 1.8 Juta

Next Post

Warga Medan Tuntungan Tolak Lapangan Sepakbola Dibangun Rumah Panti Sosial

Related Posts

Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

4 Juni 2025
124
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK: Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

8 November 2024
158
GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

16 September 2024
464
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160
Wow! DPR Anggarkan Rp 48,8 M untuk Ganti Gorden

Baleg DPR RI Mendadak Mau Merevisi Revisi UU Pilkada Hari ini, Untuk Menganulir Putusan MK?

21 Agustus 2024
177
MK Kabulkan Gugatan 2 Mahasiswa: Larangan Kampanye Pilkada di Kampus Dihapus

MK Kabulkan Gugatan 2 Mahasiswa: Larangan Kampanye Pilkada di Kampus Dihapus

21 Agustus 2024
134
Next Post

Warga Medan Tuntungan Tolak Lapangan Sepakbola Dibangun Rumah Panti Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In