TAJDID.ID-Yogyakarta || Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir memaparkan lima langkah revolusioner yang sudah dan akan dilakukan oleh organisasinya sebagai bentuk komitmen upaya pemberantasan korupsi.
Haedar mengungkapkan hal tersebut usai penandatangan nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
“Apa yang dilakukan hari ini sebenarnya akselerasi dari langkah sebelumnya, orang saat ini menjadi semakin pintar untuk korupsi dan fokus kami adalah nilai dan budaya sehingga perlu pembiasaan orang untuk tidak korupsi,” ujar Haeda.
Langkah pertama, Muhammadiyah akan memberikan edukasi di berbagai institusinya yang bekerja sama dengan masyakarat untuk menciptakan iklim budaya antikorupsi dan tertanam di alam pikiran korupsi itu haram. Menurut Haedar, langkah ini mirip dengan gerakan antimerokok yang sudah dicanangkan Muhammadiyah.
“Selain fatwa haram, Muhammadiyah juga menciptakan suasana yang semakin lama membuat orang yang korupsi merasa terasing dan menjadi duri,” tuturnya.
Kedua, ia akan terus mendorong berbagai institusi di pemerintahan melalui peran dakwah Muhammadiyah untuk memiliki political will terkait pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, melainkan tanggung jawab bersama. Bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam MoU dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pengkajian, pembangunan budaya antikorupsi.
“Bisa juga dalam bentuk lain seperti menjadi narasumber kegiatan bersama atau sendiri,” kata Haedar.
Ketiga, Muhammadiyah menanamkan nilai-nilai dakwah yang membentuk karakter masyarakat Indonesia berbudi luhur, sehingga meraih kekuasaan dengan cara halalan thayibban.
Langkah keempat lebih ekstrim, yakni mencabut ijazah alumni institusi pendidikan Muhammadiyah yang terlibat korupsi, sebagai upaya strategis melawan korupsi. Ia menyetujui saran dari Ketua KPK Agus Raharjo untuk membuat upaya edukasi antikorupsi semakin nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“Cabut ijazah itu hal mudah yang bisa kami lakukan, saat ini kami akan membuat sistem yang lebih komprehensif sehingga bisa dilakukan lebih terstruktur di sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah,” kata Haedar.
Kelima, Muhammadiyah dan KPK RI akan melakukan penelitian lanjutan perihal hasil penelitian yang telah dilakukan oleh KPK RI atau lembaga penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah seluruh Indonesia dalam berbagai bidang. Misal, pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, korupsi pada bidang sumber daya alam, korupsi di sektor pertambangan, korupsi di sektor perkebunan, korupsi di sektor perdagangan dan peternakan serta pangan, yang terkait ekspor dan impor, serta pengkajian peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan praktek praktek korupsi.
Kerja sama ini juga dilakukan untuk pembangunan budaya anti korupsi melalui kampanye dan sosialisasi antikorupsi oleh lembaga pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah, baik ke seluruh tingkat lingkungan pendidikan Muhammadiyah maupun ke masyarakat luas. Hal ini juga mendorong pembangunan tata kelola yang baik dalam pengelolaan amal usaha milik Muhammadiyah. (*)
Berita terkait: