• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Agustus 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pemuda Muhammadiyah Aceh Tolak Tegas Perpres Investasi Miras

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/03/02
in Daerah, Pemuda Muhammadiyah
0
Pemuda Muhammadiyah Aceh Tolak Tegas Perpres Investasi Miras

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh, Rudi Ismawan, S. Hi., M.Si

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID, Banda Aceh II Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh, Rudi Ismawan, S. Hi., M.Si menyampaikan, secara tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuat peraturan tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021. Jauh sebelum ini Muhammadiyah sudah menolak tentang investasi miras. walaupun sampai sekarang diberlakukan hanya di empat provinsi.

Rudi menilai, manfaat investasi miras di Indonesia tak akan sebanding dengan dampak negatif di tengah masyarakat.

“Kalau dari miras pemerintah dianggap mendapatkan insentif berupa uang itu tak sebanding dengan mudarat yang didapatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menilai pemerintah kurang memiliki sensitivitas terhadap suasana kebatinan publik terkait aturan tersebut. Ia menilai publik dikhawatirkan akan mengalami kemerosotan moral bila aturan itu dijalankan.

Ia juga menilai pemerintah Indonesia masih lemah dari sisi pengawasan selama ini. Bila izin investasi Miras dibolehkan, ia tak yakin pemerintah bisa mengawasi secara ketat penggunaannya di tengah masyarakat.

kemudian Sekretaris PWPM Aceh Danil Akbar Taqwadin, MSc menegaskan bahwa miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,”  tegasnya.

Danil menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas. Bahkan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.

“Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia,” kata dia.

Diketahui, aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. (*)


Kontributor: Agusnaidi B

Tags: Pemuda MuhammadiyahPemuda Muhammadiyah AcehTolak Perpres Investasi Miras
Previous Post

Azmi Syahputra: Advokat Harus Senantiasa Menjaga Kehormatan dan Kemulian Profesinya

Next Post

Ombudsman Aceh Terima 88 Pengaduan Tahun 2021

Related Posts

Ketua Pemuda Muhammadiyah Subulussalam Aspresiasi Pemerintah Atas Berdirinya Dua Penguruan Tinggi

Ketua Pemuda Muhammadiyah Subulussalam Aspresiasi Pemerintah Atas Berdirinya Dua Penguruan Tinggi

16 Agustus 2025
108
Pemuda Muhammadiyah Aceh Ikut Kegiatan Expo Sawit Nasional

Pemuda Muhammadiyah Aceh Ikut Kegiatan Expo Sawit Nasional

9 Agustus 2025
106
Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

26 Juli 2025
104
Pemuda Muhammadiyah Soroti Jalan Rusak di Sunggal yang Tak Kunjung Diperbaiki

Pemuda Muhammadiyah Soroti Jalan Rusak di Sunggal yang Tak Kunjung Diperbaiki

28 Juni 2025
246
Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Mendagri: Jangan Adu Domba Aceh dan Sumut!

Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Mendagri: Jangan Adu Domba Aceh dan Sumut!

12 Juni 2025
172
Musyran Pemuda Muhammadiyah Ranting Langkap Bumiayu Brebes Lahirkan Pimpinan Baru

Musyran Pemuda Muhammadiyah Ranting Langkap Bumiayu Brebes Lahirkan Pimpinan Baru

17 Februari 2025
143
Next Post

Ombudsman Aceh Terima 88 Pengaduan Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In