• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 5, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Sudah Tepat

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/02/23
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID`Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai Surat Edaran Kapolri tentang kasus ITE sudah tepat dengan tujuan hukum dan harus didukung karena sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pemanfaatan ruang digital informasi.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 untuk jadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dosen Pidana Universitas Bung Karno ini menjelaskan, bahwa yang salah satunya juga akan diatur terkait laporan bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung.

Terhadap hal ini, menurut Azmi perlu didukung, guna menghindari tumpukan laporan. Sebab ada kesan fenomena saat ini para pihak berperkara asal lapor.

“Karena itu kedepan perkara yang menggunakan UU ITE harus mengutamakan penyelesaian melalui mediasi antara pelapor dan terlapor termasuk tersangka yang minta maaf tidak akan ditahan di tingkat kepolisian guna mendorong dan mewujudkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Azmi menjelaskan, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik yang memberikan batasan kewenangan untuk melakukan penuntutan, karena dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut otortitasnya ada pada persetujuan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini korban.

“Karena korbanlah yang dapat menilai tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata Azmi,  sangat penting perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan hak korban inilah yang harus dijaga, bukan pula kepada orang lain, karena orang lain tidak dapat menilai rasa yang sama seperti penilaian dan yang dirasa korban.

“Malah orang lain ini bisa jadi ‘penumpang gelap’ yang ikut nebeng atas sebuah masalah,” katanya

Ia memberi contoh, misal jika dilihat pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal ini baru dapat dituntut sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Delik aduan ini juga diperkuat setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan nama baik adalah delik aduan.  Dan norma hukum ini juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Putusan tersebut terkait penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.

“Jadi regulasi UU ITE yang direvisi sudah sejalan dan patut didukung surat edaran Kapolri dimaksud, karena dalam perkara pidana ,polisilah sebagai pintu gerbang pertama yang berwenang dalam memilah dan menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan dan tentang SE Kapolri ini jadi pedoman dalam kasus ITE tersebut, juga sesuai sebagaimana dalam KUHAP dimana polisi sebagai penyelidik dapat mengadakan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab( Pasal 5 angka 1 a4) dalam hal ini Polri menguatkan dalam kasus ITE harus korban langsung yang melaporkan,” pungkasnya. (*)

Tags: Revisi UU ITESurat Edaran Nomor SE/2/II/2021UU ITE
Previous Post

Menguji Penahanan 4 Ibu Rumah Tangga, Apakah Langkah Jaksa Sudah Tepat?

Next Post

Wakil Presiden

Related Posts

Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Kasus RS, Azmi Syahputra: Kesengajaan Dapat Dihukum

26 Juni 2022
168
Koalisi Serius Revisi UU ITE Serahkan DIM kepada DPR RI  

Koalisi Serius Revisi UU ITE Serahkan DIM kepada DPR RI  

30 Januari 2022
225
UU ITE Tidak Akan Dicabut, Cuma Direvisi Secara Terbatas

UU ITE Tidak Akan Dicabut, Cuma Direvisi Secara Terbatas

12 Juni 2021
151
Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Busyro Muqoddas: Indonesia Kini Bergerak ke Neo Otoritarianisme

21 Februari 2021
239
Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

18 Februari 2021
281
Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat, Ini Kata Pengamat

Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat, Ini Kata Pengamat

16 Februari 2021
275
Next Post

Wakil Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In