TAJDID.ID~Medan 🔳 Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (MPW PWM Sumut) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Sumatera Utara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Ahad, 7 Zulkaidah 1447 H atau 24 Mei 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Koordinator Bidang (Korbid) Wakaf PWM Sumut Dr. Sulidar, MA, Ketua MPW PWM Sumut Muhammad Syafei, SH, SpN, Sekretaris Asrul Siregar, MPdI, serta jajaran pengurus MPW PWM dan perwakilan PDM se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Korbid Wakaf PWM Sumut, Dr. Sulidar, MA, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya pada 15 Mei 2026 yang membahas Wakaf Cash Deposit, Wakaf Hutan, dan SIMAM.
“SIMAM adalah sistem pendataan dan inventarisasi digital yang digunakan untuk mengelola data aset wakaf dan harta benda Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, semua aset persyarikatan akan lebih mudah terdokumentasi dan ditemukan,” ujar Sulidar.
Ia menegaskan bahwa implementasi SIMAM merupakan amanat persyarikatan yang wajib dilaksanakan di semua tingkatan, mulai dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Ranting. Terlebih, Sumatera Utara akan menjadi tuan rumah Muktamar ke-49 Muhammadiyah pada November 2027.
“Kami berharap semua PDM di Sumatera Utara mengambil peran aktif untuk memperbarui data aset di daerah masing-masing. Targetnya, Sumatera Utara bisa masuk peringkat 10 besar dalam penginputan data SIMAM nasional sekaligus menjadi percontohan bagi provinsi lain,” tambahnya.
Solusi Atasi Sengketa Lahan
Sementara itu, Ketua MPW PWM Sumut, Muhammad Syafei, SH, SpN, menyoroti banyaknya persoalan aset tanah di Sumatera Utara yang harus segera ditangani agar tidak menjadi sengketa yang berlarut-larut. Hal ini penting agar amanah masyarakat yang telah menyerahkan tanahnya—baik dalam bentuk wakaf, hibah, maupun bentuk lainnya—dapat segera dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Syafei mengungkapkan, di beberapa daerah bahkan ditemukan hingga 80 persen aset yang bermasalah dengan berbagai faktor pemicu, diantaranya:
â—¾Aset tanah yang sudah lama diwakafkan tetapi tidak dikelola, sehingga diambil kembali oleh keluarga pewakaf (wakif).
â—¾Tanah wakaf yang bersengketa dengan pihak ketiga.
â—¾Surat tanah yang status kepemilikannya masih tertulis atas nama pribadi.
“Di sinilah pentingnya pendataan SIMAM. Melalui sistem ini, kita bisa memetakan sejauh mana persoalan aset di tiap daerah. MPW akan mendampingi daerah yang memiliki kendala hukum agar seluruh aset tetap Muhammadiyah dapat disertifikatkan atas nama Muhammadiyah yang berkedudukan di Yogyakarta,” tegas Syafei.
Bagi persyarikatan, tanah wakaf dan aset tetap seperti bangunan beserta isinya merupakan modal umat yang nilainya sangat besar. Oleh karena itu, inventarisasi yang baik diperlukan untuk mengetahui jumlah pasti, lokasi, serta taksiran nilai aset tersebut.
Strategi Pendampingan Berbasis Zona
Untuk mempercepat proses penginputan data, MPW PWM Sumut telah menyiapkan strategi taktis pasca-sosialisasi ini.
“Kami akan langsung mengadakan pelatihan SIMAM dengan membagi wilayah ke dalam beberapa zona. Dengan pembagian zona ini, diharapkan akselerasi penginputan data bisa berjalan cepat. Target kami, pada Januari 2027 setidaknya 70 persen data aset di Sumatera Utara sudah ter-update,” jelas Sekretaris MPW PWM Sumut, Asrul Siregar, MPdI.
Jalannya Zoom Meeting berlangsung kondusif di bawah panduan Wakil Ketua MPW PWM Sumut, Ahmad Sarhan, SHI, MHI, yang membuka ruang diskusi interaktif bagi para peserta untuk mengonsultasikan kendala di daerah masing-masing.
Guna memastikan langkah konkret di lapangan, Muhammad Aidil Syukri selaku operator wilayah yang ditunjuk, akan memberikan akun akses khusus bagi setiap daerah sekaligus memberikan bimbingan teknis agar penginputan dapat segera dimulai. (Asrul)






