No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Hukum sebagai Senjata, Bukan Perisai: Refleksi dari Perjalanan Kontroversial Ahmad Khozinuddin

1 Mei 2026
in Nasional, Opini, Ulasan
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

 

Beberapa pekan lalu, nama Ahmad Khozinuddin kembali mencuat. Advokat yang kerap menyebut dirinya “Sastrawan Politik” itu kembali membuat pernyataan kontroversial: “Negara kita bukan lagi negara hukum.” Ucapannya bukan sekadar retorika. Ia adalah produk dari pengalaman panjangnya berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai tersangka.

BACA JUGA

Dukung Jokowi 3 Periode, APDESI Sebut Pembina Mereka Luhut

Menjaga Martabat Pekerja Migran di Negeri Orang

Menghidupkan Hati

Pemilu dan Hiper-Realitas Politik

Ethics of Care: Bencana di Sumatera Sudah Jadi Krisis Kemanusiaan

Dosen Komunikasi UMMAD Soroti Kasus Kekerasan di Daycare: Penanganan Berjalan, Transparansi Informasi jadi Sorotan

Buku “Ahmad Khozinuddin: Interseksi Politik dan Hukum dalam Praktik Advokasi Kontemporer Indonesia” (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya, disingkat ‘nBASIS, 2026) baru saja menyelesaikan studi akademik tentang sosok ini. Hasilnya menggugah pertanyaan mendasar tentang demokrasi Indonesia.

Khozinuddin bukan sekadar pengacara. Ia adalah gejala. Sebuah gejala dari demokrasi yang sakit. Ketika hukum yang seharusnya menjadi perisai bagi yang lemah justru menjadi senjata bagi yang kuat, muncullah advokat-advokat seperti dia. Mereka tidak lagi percaya pada prosedur. Mereka menolak mediasi. Mereka mengubah ruang sidang menjadi panggung politik.

Lihatlah kasus yang ia tangani. Ia menggugat Presiden Jokowi dan konglomerat Aguan atas proyek PIK 2. Ia menuntut ganti rugi Rp612 triliun. Ia membela Roy Suryo yang dituduh macam-macam seputar tuduhan kepalsuan atau keaslian ijazah presiden. Ia menolak mediasi dengan alasan “tidak ada perdamaian dengan kebohongan.” Ia sendiri pernah dilaporkan ke polisi karena dituduh makar.

Apa yang menyatukan semua kasus ini? Bukan kebenaran hukum semata. Melainkan sebuah keyakinan bahwa sistem telah rusak. Keyakinan bahwa satu-satunya cara melawan oligarki adalah dengan konfrontasi, bukan kompromi.

Dalam perspektif akademik, Khozinuddin mewakili tipe “political lawyer” atau advokat politik. Ia berbeda dari advokat korporasi yang pragmatis. Ia berbeda dari “cause lawyer” yang bekerja dalam kerangka hak asasi manusia lintas partisan. Ia secara eksplisit menggunakan hukum untuk tujuan politik. Ia membela oposisi. Ia menyerang penguasa. Ia tidak pernah berpura-pura netral.

Yang menarik, fenomena ini tidak unik di Indonesia. Buku tersebut membandingkan Khozinuddin dengan figur-figur global. Di Amerika Serikat, pengacara radikal era 1960-an seperti William Kunstler menggunakan taktik serupa. Di Perancis, pengacara komunis mempraktikkan “défense de rupture” – pembelaan yang merusak. Di Kamboja, Mu Sochua dipenjara karena berani mengkritik penguasa. Di Ekuador, Steven Donziger memenangkan kasus melawan Chevron, tetapi kemudian dipenjara oleh sistem hukum AS.

Pola yang sama berulang: ketika hukum dikuasai oleh kekuatan besar, para advokat-pejuang akan muncul. Mereka akan menggunakan pengadilan sebagai panggung. Mereka akan menolak kompromi. Dan mereka akan membayar harga mahal: kriminalisasi, isolasi, penjara.

Khozinuddin belum dipenjara. Namun ia telah menghadapi laporan polisi, tuduhan makar, dan pencabutan kuasa oleh kliennya sendiri. Apakah perjuangannya berhasil? Hingga 2026, ia belum memenangkan satu pun kasus besar. Proyek PIK 2 masih berjalan. Roy Suryo tetap diproses. Laporan makar terhadapnya menggantung tak jelas.

Namun, jika kemenangan diukur dari kemampuan membangun kesadaran publik, ia telah berhasil. Ia telah memaksa kita bertanya: seberapa jauh kebebasan berpendapat boleh dibatasi? Apakah hukum ditegakkan secara adil untuk semua? Siapa yang sebenarnya mengendalikan Polri dan kejaksaan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak nyaman. Tapi itulah fungsi kritik dalam demokrasi. Khozinuddin, dengan segala kontroversinya, telah mengingatkan bahwa demokrasi tidak pernah aman dari kemunduran. Ia membutuhkan pengawasan konstan dari warga negara yang berani bersuara – termasuk dari advokat yang berani melawan arus.

Indonesia membutuhkan lebih banyak orang yang berani melawan ketidakadilan, bukan lebih sedikit. Bukan berarti kita harus setuju dengan semua metode Khozinuddin. Retorikanya yang keras dan analoginya yang ofensif sering kali kontraproduktif. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa ia hadir karena ada kegagalan sistemik.

Ketika hukum kehilangan kredibilitasnya, ketika pengadilan kehilangan independensinya, ketika aparat penegak hukum kehilangan profesionalismenya, maka akan selalu lahir Khozinuddin-Khozinuddin baru. Mereka adalah cermin dari kegelisahan kolektif. Cermin yang seharusnya membuat kita malu, bukan marah.

Pesan dari buku ini sederhana: Jika kita ingin hukum kembali menjadi perisai, bukan senjata, maka kita harus memperbaiki sistem dari hulu ke hilir. Bukan dengan membungkam kritik, tetapi dengan mendengarkannya. Bukan dengan memenjarakan pengacara, tetapi dengan memenjarakan koruptor. Bukan dengan mengkriminalisasi oposisi, tetapi dengan menegakkan hukum secara adil untuk semua.

Tanpa itu, “Sastrawan Politik” seperti Khozinuddin akan terus lahir. Dan pernyataannya bahwa “negara kita bukan lagi negara hukum” akan menjadi kenyataan yang mengerikan, bukan sekadar hiperbola.

Innallaha layughayyiru ma bi kaumin hatta yughayyiru ma bi anfusihim.

 

Penulis adalah Koordinator Umum n’BASIS, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut.

Tags: Ahmad Khozinuddin
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Gandeng PDM Sabang, SPs UMSU Gelar PkM Berbasis Potensi Lokal
  • Amankan Dua Laga Kandang Beruntun, PSMS Tekuk Persikad Depok 4-0
  • Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971
  • Kapolri Baru Tetap Polisi
  • Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971
Nasional

Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971

Kapolri Baru Tetap Polisi
Jufri Daily

Kapolri Baru Tetap Polisi

Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan
Islam

Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan

Muktamar 49 Muhammadiyah dan Aisyiyah: Merawat Kebersamaan, Menjaga Ruh Islam Berkemajuan
'Aisyiyah

Marhaban Muktamar 49 dan Tantangan Tata Kelola Lingkungan

Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”
Nasional

Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”

UMSU di Panggung 2045: Menjawab Kompas Kapolri di Era Bonus Demokrafi
Nasional

UMSU di Panggung 2045: Menjawab Kompas Kapolri di Era Bonus Demokrafi

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.