• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Mei 16, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dosen Prodi Hukum UMJT Sebut Ada Perspektif Hukum Perdata dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/05/16
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
0
Dosen Prodi Hukum UMJT Sebut Ada Perspektif Hukum Perdata dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Anita Prawardani MHum

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Madiun || Kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah menghentak perhatian publik. Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan sendiri oleh pengasuh pondok pesantren bernama Ashari (AS).

Dalam perspektif hukum , kasus kekerasan seksual tidak hanya terkait dengan hukum pidana saja tapi juga dapat dikaji melalui hukum perdata, terutama terkait perlindungan hak korban dan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) sekarang Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Anita Prawardani, M.Hum mengatakan, yang dimaksud kerugian disini adalah kerugian fisik yang dialami oleh korban yang bisa meminta ganti rugi berupa biaya pengobatan, kerugian psikologis dan kehilangan pendidikan.

“Karena para korban pasti mengalami trauma atas apa yang mereka alami sehingga membutuhkan biaya untuk melakukan terapi psikologis serta kerugian kehilangan pendidikan karena dikhawatirkan rasa trauma yang ada akan membuat mereka enggan untuk kembali menimba ilmu di pondok pesantren,” terang Anita.

Anita Prawardani, M.Hum mengatakan dalam hukum perdata, kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. “Yang menyatakan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut,” terang Anita, panggilan akrabnya.

Menurut Anita, apabila kasus kekerasan seksual di Ponpes di Pati ini masuk ke ranah perdata, maka hakim dapat memerintahkan pelaku untuk membayar kompensasi ke masing-masing korban sesuai dengan kerugian yang dialami.

Selain termasuk didalam perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, korban kekerasan seksual juga dapat menuntut beberapa hal. “Ganti rugi immateriil yang berupa penderitaan emosional, kehilangan rasa aman serta kerusakan nama baik yang akan dinilai oleh hakim berdasarkan tingkat penderitaan yang dialami korban,” terang Anita memberi contoh.

Korban juga dapat meminta tanggungjawab lembaga pendidikan dimana korban dapat menuntut bahwa lembaga lalai dalam melakukan pengawasan serta tidak menyediakan perlindungan hukum sehingga kasus ini menjadi tertutup dan dan tetap berlangsung. “Korban juga meminta perlindungan hak korban berupa biaya pemulihan, kompensasi, perlindungan identitas dan rehabilitasi psikologis,” terang Anita.

Disampaikan Anita, telah terjadi unsur penyalahgunaan kekuasaan didalam lembaga pendidikan yang memiliki susunan kepengurusan dengan tanggungjawab masing-masing yang diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk mencegah tindak pidana tertentu.

“Telah terjadi wanprestasi dimana lembaga sudah memberikan jaminan perlindungan keamanan, kenyamanan serta pendidikan keagamaan yang layak kepada santri/santriwati akan tetapi gagal dalam memenuhi jaminan tersebut,” terang Anita. (PJ)

Tags: Anita Prawardani MHumDosen UMJTKekerasan Seksual di Ponpes PatiUMJT
Previous Post

Menjaga Api Muhammadiyah dari Ruang Redaksi

Next Post

Refleksi Milad ke-95 Nasyiatul Aisyiyah: "Srikandi Penjaga Arah Peradaban"

Related Posts

Dosen Kebidanan UMMAD (UMJT) Ikuti Workshop Kompetensi Esensial untuk Praktik Kebidanan dari Konfederasi Bidan Internasional

Dosen Kebidanan UMMAD (UMJT) Ikuti Workshop Kompetensi Esensial untuk Praktik Kebidanan dari Konfederasi Bidan Internasional

11 Mei 2026
130
UMMAD Bertransformasi Menjadi UMJT, Langkah Besar Berkemajuan

UMMAD Bertransformasi Menjadi UMJT, Langkah Besar Berkemajuan

9 Mei 2026
120

Membanggakan, UMMAD (UMJT) Peroleh Pendanaan Program Kosabangsa 2024 dari Kemendikbudristek

3 September 2024
172
Next Post
Refleksi Milad ke-95 Nasyiatul Aisyiyah: “Srikandi Penjaga Arah Peradaban”

Refleksi Milad ke-95 Nasyiatul Aisyiyah: "Srikandi Penjaga Arah Peradaban"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In