TAJDID.I–Medan || Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu di Indonesia menuai kritik tajam. Pakar sekaligus pengamat kebijakan publik, Shohibul Anshor Siregar, menilai langkah KPK tersebut telah melampaui batas kewenangan dan domain tugas lembaga antirasuah tersebut.
Bukan Domain KPK
Siregar mempertanyakan dasar pemikiran KPK dalam mencampuri desain sistem elektoral yang sejatinya merupakan ranah penyelenggara pemilu dan pakar tata negara. Menurutnya, fokus KPK seharusnya tetap pada penegakan hukum dan pencegahan korupsi, bukan pada teknis pemilihan yang sangat kompleks. ”Siapa yang menyuruh mereka bicara hal di luar domain tugas itu? Apa hubungannya dengan pemberantasan korupsi secara langsung jika taruhannya adalah integritas demokrasi?” ujar Siregar.
Ia menekankan bahwa demokrasi adalah persoalan kedaulatan rakyat yang tidak bisa disederhanakan hanya melalui kacamata efisiensi digital.
Peringatan Ahli Forensik Pemilu
Lebih lanjut, Siregar memaparkan bahwa hampir tidak ada ahli forensik pemilu yang kredibel menganjurkan penerapan e-voting untuk negara sebesar Indonesia.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem digital dalam pemungutan suara memiliki kerentanan yang fatal. ”Tak seorang pun ahli forensik pemilu yang berani menganjurkan itu. Kita harus melihat realita global; banyak negara yang justru menyesal setelah menerapkannya,” tegasnya.
Ia merujuk pada beberapa poin krusial yang sering menjadi keberatan para ahli:
Pertama, Hilangnya Jejak Fisik: Tanpa audit berbasis kertas (paper trail), verifikasi suara menjadi mustahil dilakukan secara transparan oleh warga awam.
Kedua, Risiko Manipulasi Massal: Berbeda dengan kecurangan manual yang bersifat lokal, serangan siber pada sistem e-voting dapat mengubah hasil secara masif dalam sekejap.
Belajar dari Kegagalan Negara Lain
Siregar mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait untuk belajar dari negara-negara maju yang akhirnya kembali ke sistem manual.
Ia mengungkapkan, Jerman, Belanda, dan Irlandia adalah contoh negara yang sempat mengadopsi teknologi ini namun akhirnya membatalkannya demi menjaga kepercayaan publik dan mandat konstitusi.
”Demokrasi itu soal kepercayaan. Jika prosesnya masuk ke dalam ‘kotak hitam’ digital yang tidak bisa diawasi oleh rakyat sendiri, maka legitimasi hasil pemilu akan runtuh,” pungkasnya. (*)








