TAJDID.ID || Pengajian Karyawan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berlangsung pada Rabu (6/5) berjalan hangat dan penuh kekhidmatan. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, itu menghadirkan Ustadz Qaem Aulassyahied sebagai pemateri utama.
Dalam kajiannya, Qaem mengupas fikih kurban berdasarkan fatwa dan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia menjelaskan bahwa dalam terminologi fikih, kurban merupakan penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu yang telah ditentukan syariat.
Menurutnya, istilah kurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat atau mendekat. Karena itu, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk ibadah mahdhah yang tata cara pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Al-Qur’an dan hadis secara ketat.
“Jika dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka tidak bisa disebut sebagai ibadah kurban. Begitu juga jenis hewannya harus sesuai dengan tuntunan syariat,” jelas Qaem di hadapan peserta pengajian, dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.
Ia menerangkan, hewan yang sah dijadikan kurban harus termasuk kategori bahimatul an’am sebagaimana disebut dalam Surah Al-Hajj ayat 34. Jenis hewan tersebut meliputi sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba.
Tak hanya menjelaskan jenis hewan, Qaem juga memaparkan ciri hewan yang ideal untuk dikurbankan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Setidaknya ada tiga karakteristik hewan kurban yang dinilai baik, yakni hewan yang bertanduk sempurna (al-aqran), bertubuh gemuk dan berdaging (samin), serta memiliki dominasi warna putih (al-amlah).
Sebaliknya, terdapat pula beberapa kondisi yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban. Di antaranya hewan yang buta sebelah (al-‘auraa), sakit jelas terlihat (al-mardhah), pincang (al-‘arja), hingga hewan yang terlalu kurus dan tidak terawat (al-kasir).
Pada kesempatan itu, Qaem turut menjelaskan syarat usia hewan kurban. Unta minimal berumur lima tahun, sapi dua tahun, sedangkan kambing atau domba minimal satu tahun. Adapun terkait jenis kelamin hewan, baik jantan maupun betina sama-sama diperbolehkan untuk kurban karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satunya. (*)





