Oleh: Dr Faisal SH MHum
Dekan Fakultas Hukum UMSU dan Ketua Fordek FH PTM se-Indonesia
Hukum kerap dipuja sebagai panglima peradaban. Ia dibangun dengan pasal-pasal, prosedur, dan mekanisme yang rapi demi menjamin keteraturan sosial. Dalam teori modern, salah satu tujuan utama hukum adalah menciptakan kepastian. Tanpa kepastian, hukum berubah menjadi arena tafsir yang liar, mudah diperalat kekuasaan, dan kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Namun persoalannya, apakah kepastian hukum otomatis melahirkan keadilan?
Di sinilah problem klasik hukum bermula. Tidak semua yang pasti itu adil, dan tidak semua yang adil dapat langsung ditemukan dalam teks hukum. Relasi antara hukum dan keadilan selalu bergerak dalam ketegangan yang tidak pernah selesai. Hukum membutuhkan aturan yang tegas agar dapat dijalankan, sedangkan keadilan membutuhkan nurani agar hukum tidak berubah menjadi alat penindasan yang sah secara formal.
Dalam filsafat hukum, ketegangan ini dapat dijelaskan melalui konsep Das Sollen dan Das Sein. Das Sollen adalah dunia normatif: apa yang seharusnya terjadi menurut hukum, moral, dan cita-cita keadilan. Sedangkan Das Sein adalah realitas konkret: apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
Pada tataran Das Sollen, hukum selalu tampak ideal—menjanjikan kesetaraan, perlindungan, dan keadilan bagi semua. Tetapi pada level Das Sein, hukum sering tampil berbeda: tajam kepada yang lemah, lunak kepada yang kuat, prosedural tetapi kehilangan rasa kemanusiaan.
Kita hidup di tengah paradoks itu.
Di satu sisi, negara terus membanggakan tegaknya kepastian hukum melalui regulasi yang semakin detail dan sistem yang semakin administratif. Namun di sisi lain, masyarakat justru sering merasa keadilan semakin jauh. Banyak putusan yang sah secara hukum tetapi sulit diterima oleh akal sehat publik. Ada orang kecil dihukum berat karena mencuri demi bertahan hidup, sementara koruptor dengan kerugian negara miliaran rupiah dapat tersenyum setelah vonis ringan. Secara prosedural, mungkin semuanya dianggap benar. Tetapi secara moral, masyarakat merasakan ada yang keliru.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tanpa kepastian keadilan hanya akan melahirkan legalisme yang kering. Hukum akhirnya berhenti sebagai instrumen etika sosial dan berubah menjadi mesin administratif yang bekerja tanpa empati. Padahal hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia diciptakan untuk manusia, bukan manusia yang dipaksa tunduk secara buta kepada teks hukum.
Masalah terbesar dalam praktik hukum kita hari ini bukan semata kurangnya aturan, melainkan terlalu dominannya orientasi formalistik. Penegakan hukum sering diukur dari seberapa ketat prosedur dijalankan, bukan dari sejauh mana rasa keadilan diwujudkan. Akibatnya, aparat hukum lebih sibuk memastikan berkas lengkap daripada memastikan substansi keadilan benar-benar hadir.
Dalam kondisi seperti itu, hukum kehilangan dimensi sosialnya. Ia hanya menjadi alat validasi kekuasaan. Ketika hukum hanya dipahami sebagai bunyi pasal, maka keadilan akan tersingkir oleh administrasi. Di sinilah muncul kritik bahwa hukum modern sering lebih dekat kepada kepastian prosedur daripada kepastian keadilan.
Padahal, masyarakat tidak datang ke pengadilan hanya untuk mencari kepastian hukum. Mereka datang untuk mencari keadilan. Kepastian hukum hanyalah jalan, bukan tujuan akhir. Tujuan sejatinya adalah terciptanya keadilan sosial yang dapat dirasakan secara nyata.
Karena itu, orientasi hukum ke depan tidak cukup hanya berhenti pada *legal certainty*, tetapi harus bergerak menuju justice certainty—kepastian bahwa hukum benar-benar menghadirkan keadilan. Kepastian keadilan berarti setiap penerapan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial, nilai kemanusiaan, dan dampak moral dari sebuah putusan. Hukum tidak boleh dipenjara oleh teks hingga kehilangan hati nuraninya.
Tentu ini bukan ajakan untuk mengabaikan aturan. Kepastian hukum tetap penting sebagai fondasi negara hukum. Tetapi kepastian hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai keadilan, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Ketika hukum dipisahkan dari keadilan, maka yang lahir hanyalah ketertiban yang dingin dan mekanis.
Dalam konteks ini, hakim, jaksa, polisi, advokat, hingga pembentuk undang-undang dituntut tidak hanya menjadi “penjaga pasal”, tetapi juga penjaga nilai keadilan. Penegak hukum harus mampu membaca denyut sosial masyarakat, bukan sekadar membaca teks normatif. Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang dapat ditegakkan, tetapi hukum yang dapat diterima rasa keadilan publik.
Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang sekadar mampu menghukum, melainkan negara yang mampu berlaku adil. Sebab sejarah menunjukkan, banyak rezim otoriter justru berdiri dengan hukum yang sangat pasti. Semua diatur, semua tertib, semua prosedural. Tetapi keadilan mati di balik legalitas.
Maka, tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini bukan lagi sekadar menciptakan kepastian hukum, melainkan memastikan bahwa kepastian itu berujung pada keadilan. Sebab hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, sedangkan hukum yang menghadirkan keadilan akan melahirkan kepercayaan.
Dan pada akhirnya, kepercayaan publik itulah fondasi paling utama bagi tegaknya sebuah negara hukum. (*)








