• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Mei 1, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Hukum sebagai Senjata, Bukan Perisai: Refleksi dari Perjalanan Kontroversial Ahmad Khozinuddin

Shohibul Anshor Siregar by Shohibul Anshor Siregar
2026/05/01
in Nasional, Opini, Ulasan
0
Hukum sebagai Senjata, Bukan Perisai: Refleksi dari Perjalanan Kontroversial Ahmad Khozinuddin
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

 

Beberapa pekan lalu, nama Ahmad Khozinuddin kembali mencuat. Advokat yang kerap menyebut dirinya “Sastrawan Politik” itu kembali membuat pernyataan kontroversial: “Negara kita bukan lagi negara hukum.” Ucapannya bukan sekadar retorika. Ia adalah produk dari pengalaman panjangnya berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai tersangka.

Buku “Ahmad Khozinuddin: Interseksi Politik dan Hukum dalam Praktik Advokasi Kontemporer Indonesia” (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya, disingkat ‘nBASIS, 2026) baru saja menyelesaikan studi akademik tentang sosok ini. Hasilnya menggugah pertanyaan mendasar tentang demokrasi Indonesia.

Khozinuddin bukan sekadar pengacara. Ia adalah gejala. Sebuah gejala dari demokrasi yang sakit. Ketika hukum yang seharusnya menjadi perisai bagi yang lemah justru menjadi senjata bagi yang kuat, muncullah advokat-advokat seperti dia. Mereka tidak lagi percaya pada prosedur. Mereka menolak mediasi. Mereka mengubah ruang sidang menjadi panggung politik.

Lihatlah kasus yang ia tangani. Ia menggugat Presiden Jokowi dan konglomerat Aguan atas proyek PIK 2. Ia menuntut ganti rugi Rp612 triliun. Ia membela Roy Suryo yang dituduh macam-macam seputar tuduhan kepalsuan atau keaslian ijazah presiden. Ia menolak mediasi dengan alasan “tidak ada perdamaian dengan kebohongan.” Ia sendiri pernah dilaporkan ke polisi karena dituduh makar.

Apa yang menyatukan semua kasus ini? Bukan kebenaran hukum semata. Melainkan sebuah keyakinan bahwa sistem telah rusak. Keyakinan bahwa satu-satunya cara melawan oligarki adalah dengan konfrontasi, bukan kompromi.

Dalam perspektif akademik, Khozinuddin mewakili tipe “political lawyer” atau advokat politik. Ia berbeda dari advokat korporasi yang pragmatis. Ia berbeda dari “cause lawyer” yang bekerja dalam kerangka hak asasi manusia lintas partisan. Ia secara eksplisit menggunakan hukum untuk tujuan politik. Ia membela oposisi. Ia menyerang penguasa. Ia tidak pernah berpura-pura netral.

Yang menarik, fenomena ini tidak unik di Indonesia. Buku tersebut membandingkan Khozinuddin dengan figur-figur global. Di Amerika Serikat, pengacara radikal era 1960-an seperti William Kunstler menggunakan taktik serupa. Di Perancis, pengacara komunis mempraktikkan “défense de rupture” – pembelaan yang merusak. Di Kamboja, Mu Sochua dipenjara karena berani mengkritik penguasa. Di Ekuador, Steven Donziger memenangkan kasus melawan Chevron, tetapi kemudian dipenjara oleh sistem hukum AS.

Pola yang sama berulang: ketika hukum dikuasai oleh kekuatan besar, para advokat-pejuang akan muncul. Mereka akan menggunakan pengadilan sebagai panggung. Mereka akan menolak kompromi. Dan mereka akan membayar harga mahal: kriminalisasi, isolasi, penjara.

Khozinuddin belum dipenjara. Namun ia telah menghadapi laporan polisi, tuduhan makar, dan pencabutan kuasa oleh kliennya sendiri. Apakah perjuangannya berhasil? Hingga 2026, ia belum memenangkan satu pun kasus besar. Proyek PIK 2 masih berjalan. Roy Suryo tetap diproses. Laporan makar terhadapnya menggantung tak jelas.

Namun, jika kemenangan diukur dari kemampuan membangun kesadaran publik, ia telah berhasil. Ia telah memaksa kita bertanya: seberapa jauh kebebasan berpendapat boleh dibatasi? Apakah hukum ditegakkan secara adil untuk semua? Siapa yang sebenarnya mengendalikan Polri dan kejaksaan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak nyaman. Tapi itulah fungsi kritik dalam demokrasi. Khozinuddin, dengan segala kontroversinya, telah mengingatkan bahwa demokrasi tidak pernah aman dari kemunduran. Ia membutuhkan pengawasan konstan dari warga negara yang berani bersuara – termasuk dari advokat yang berani melawan arus.

Indonesia membutuhkan lebih banyak orang yang berani melawan ketidakadilan, bukan lebih sedikit. Bukan berarti kita harus setuju dengan semua metode Khozinuddin. Retorikanya yang keras dan analoginya yang ofensif sering kali kontraproduktif. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa ia hadir karena ada kegagalan sistemik.

Ketika hukum kehilangan kredibilitasnya, ketika pengadilan kehilangan independensinya, ketika aparat penegak hukum kehilangan profesionalismenya, maka akan selalu lahir Khozinuddin-Khozinuddin baru. Mereka adalah cermin dari kegelisahan kolektif. Cermin yang seharusnya membuat kita malu, bukan marah.

Pesan dari buku ini sederhana: Jika kita ingin hukum kembali menjadi perisai, bukan senjata, maka kita harus memperbaiki sistem dari hulu ke hilir. Bukan dengan membungkam kritik, tetapi dengan mendengarkannya. Bukan dengan memenjarakan pengacara, tetapi dengan memenjarakan koruptor. Bukan dengan mengkriminalisasi oposisi, tetapi dengan menegakkan hukum secara adil untuk semua.

Tanpa itu, “Sastrawan Politik” seperti Khozinuddin akan terus lahir. Dan pernyataannya bahwa “negara kita bukan lagi negara hukum” akan menjadi kenyataan yang mengerikan, bukan sekadar hiperbola.

Innallaha layughayyiru ma bi kaumin hatta yughayyiru ma bi anfusihim.

 

Penulis adalah Koordinator Umum n’BASIS, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut.

Tags: Ahmad Khozinuddin
Previous Post

Kemenag Simalungun Raih 2 Penghargaan Sekaligus dari Kanwil Kemenag Sumut

Next Post

Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka, Perkuat Kader Muda Lintas Iman Rawat Bumi dan Kebhinnekaan

Related Posts

No Content Available
Next Post
Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka, Perkuat Kader Muda Lintas Iman Rawat Bumi dan Kebhinnekaan

Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka, Perkuat Kader Muda Lintas Iman Rawat Bumi dan Kebhinnekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In