Rabu, Juli 22, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Mujaddid by Mujaddid
2026/04/26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi hukum. Tragedi yang melibatkan puluhan anak ini dinilai bukan lagi sekadar bentuk kelalaian pengasuhan, melainkan sebuah tindakan penyiksaan terencana yang meruntuhkan martabat kemanusiaan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa fakta-fakta yang muncul—seperti penggunaan lakban pada mulut, pengikatan kaki, hingga membiarkan bayi tidur di lantai—merupakan indikasi kuat adanya kekerasan institusional. Dari total 103 anak yang terdaftar, setidaknya 53 anak terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran.

 

Penerapan Pasal Pemberatan Pidana

Azmi menekankan bahwa penyidik harus berani menerapkan pasal pemberatan pidana terhadap para pelaku. Mengacu pada posisi mereka sebagai pengampu atau pihak yang diberi tugas mengasuh, ancaman hukuman sudah sepatutnya ditambah sepertiga.

“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Tindakan melakban dan mengikat bayi adalah penyiksaan terencana. Karena para pelaku berada dalam posisi pengampu, maka pemberatan pidana tambahan sepertiga hukuman wajib dikenakan,” ujar Azmi dalam keterangannya, Ahad (26/4).

 

Desak Audit Perizinan dan Tanggung Jawab Pemilik

Lebih lanjut, Azmi menyoroti keterlibatan massal dalam kasus ini. Dengan jumlah pekerja dan pengasuh mencapai hampir 30 orang, ia menilai mustahil jika pemilik lembaga tidak mengetahui praktik yang terjadi di lapangan.

Ia mendesak Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), serta Pemda DIY untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan Standard Operating Procedure (SOP) lembaga tersebut.

“Penyidik harus mengembangkan penyidikan ke ranah korporasi dan pemilik. Jika pengasuh yang terlibat sebanyak itu, besar kemungkinan ada pembiaran. Pemilik harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena kekerasan ini bersifat institusional,” tegasnya.

 

Daftar Hitam bagi Predator Anak

Azmi juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada kompromi, terutama jika terdapat indikasi relasi kuasa yang mencoba melindungi pelaku. Baginya, tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem kekerasan terhadap anak.

Sebagai langkah preventif di masa depan, ia mengusulkan sanksi tambahan di luar pidana penjara, yakni blacklist permanen.

“Para pelaku dan pemilik harus dimasukkan dalam daftar hitam seumur hidup. Mereka tidak boleh lagi diberikan ruang untuk membuka atau bekerja di institusi pendidikan dan pengasuhan anak mana pun. Indonesia, khususnya Yogyakarta, harus bersih dari predator anak berkedok lembaga pendidikan,” pungkas Azmi. (*)

Tags: Azmi Syahputra
Previous Post

Dorongan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Akademisi ini Minta DPR RI Pastikan Implementasi Nyata

Next Post

UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Kolaborasi Riset, Pengajaran, dan Beasiswa Mahasiswa

Related Posts

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
203
Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

22 Juli 2026
102
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
110
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

20 Juli 2026
104
Next Post
UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Kolaborasi Riset, Pengajaran, dan Beasiswa Mahasiswa

UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Kolaborasi Riset, Pengajaran, dan Beasiswa Mahasiswa

Terangkan Pengumpulan dan Analisa Data Riset, Dosen UMMAD Jadi Dosen Tamu Alumni Mengajar Prodi IKS UIN SUKA Yogyakarta

Terangkan Pengumpulan dan Analisa Data Riset, Dosen UMMAD Jadi Dosen Tamu Alumni Mengajar Prodi IKS UIN SUKA Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20086 shares
    Share 8034 Tweet 5022
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6313 shares
    Share 2525 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6100 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah
Nasional

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
203
Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua
AUM

Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

21 Juli 2026
119
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
110
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 
'Aisyiyah

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia
Daerah

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda
Jufri Daily

Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

19 Juli 2026
173

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan