• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Mei 6, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Soroti Kasus Amsal Sitepu: Fenomena Gunung Es dan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Keterlambatan Pembebasan

Redaksi~1 by Redaksi~1
2026/04/04
in Daerah, Nasional
0
Pakar Soroti Kasus Amsal Sitepu: Fenomena Gunung Es dan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Keterlambatan Pembebasan

Pembina LAPAN, Haris Kelana Damanik, MH.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan 🔳 Kasus keterlambatan pengeluaran Amsal Sitepu dari Lembaga Pemasyarakatan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum Haris K. Damanik, M.H., yang juga alumni Magister Hukum Universitas Dharmasraya, menyebut kasus tersebut sebagai fenomena “gunung es”. Menurutnya, apa yang terjadi pada Amsal Sitepu sangat mungkin hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.

“Apa yang terjadi pada Amsal Sitepu bukan peristiwa tunggal. Ini hanyalah permukaan. Di bawahnya, sangat mungkin terdapat banyak kasus serupa yang tidak terungkap. Ini ibarat bau amis dalam sistem hukum—tercium, tetapi dibiarkan,” ujar Haris, Sabtu (4/4).

Ia menegaskan, keterlambatan pembebasan seseorang setelah masa pidana berakhir merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, penahanan melebihi masa hukuman adalah perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Menahan seseorang melebihi masa hukumannya adalah pelanggaran HAM serius. Ini bukan sekadar kelalaian administratif,” tegasnya.

Haris menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip fair trial dalam sistem hukum modern.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik peran jaksa dalam perkara ini yang dinilai tidak optimal, baik dalam proses penuntutan maupun pengendalian eksekusi putusan.

“Jaksa adalah dominus litis. Tidak boleh ada alasan bagi keterlambatan seperti ini. Jika sampai terjadi, maka itu menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kesalahan dalam penyusunan surat tuntutan yang berdampak pada hak seseorang.

“Kesalahan dalam membuat surat tuntutan bukan sekadar teknis. Itu bisa menjadi bentuk malpraktik hukum yang berimplikasi pada pelanggaran HAM,” tambahnya.

Menurut Haris, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, aparat yang terlibat tidak cukup hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Aparat penegak hukum tidak kebal hukum. Jika ada unsur kesalahan serius, maka harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya penafsiran progresif terhadap norma hukum, termasuk dalam kerangka KUHP baru, untuk menjaga kepatutan publik dan akuntabilitas aparat.

Menutup pernyataannya, Haris mendesak pemerintah dan institusi penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus tersebut.

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total. Audit harus dilakukan, aparat yang lalai harus ditindak, dan sistem harus diperbaiki. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan terus tergerus,” katanya.

Kasus Amsal Sitepu, lanjut Haris, menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari bagaimana negara menjamin dan menghormati hak warga negara hingga detik terakhir masa hukuman.

“Hukum tidak boleh menjadi alat yang melukai. Ia harus menjadi penjaga keadilan—termasuk terhadap kesalahan aparatnya sendiri,” pungkasnya. (*)

Tags: Amsal SitepuHaris K. Damanik
Previous Post

Perkuat Karakter Mahasiswa, UMMAD Madiun Intensif Persiapan Baitul Arqom 2026

Next Post

Demokrasi yang Menumbuhkan Kader

Related Posts

Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
122
Belajar dari Kasus Amsal Sitepu

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
158
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
263
Next Post
Demokrasi yang Menumbuhkan Kader

Demokrasi yang Menumbuhkan Kader

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In